OKSON, LUWU TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, S.H., menegaskan bahwa penyidik Kejari Lutim tidak akan mundur selangkah pun dalam mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.
Dua perkara besar tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale. Berthy memastikan, kedua kasus ini dipastikan akan menyeret nama tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kajari saat menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Berthy menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korps adhyaksa bukan untuk mencari sensasi di media. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian prosedur di tengah berlakunya sistem hukum yang baru.
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy di hadapan perwakilan MUAK.

Menurutnya, proses penyelidikan sengaja dilakukan secara tertutup agar tidak menimbulkan kegaduhan sebelum alat bukti dirasa matang. Setelah mengantongi bukti yang cukup, status kedua kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Berthy mengedukasi massa aksi mengenai ketatnya penerapan hukum saat ini. Di bawah regulasi hukum acara yang berlaku, penetapan tersangka kini menjadi objek yang sangat rawan diprapradilankan jika penyidik tergesa-gesa.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan. Jika tersangka lolos karena cacat prosedur, maka masyarakat sendiri yang dirugikan. Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” jelasnya.
Saat ini, seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lutim tengah bergerak intensif merampungkan berkas perkara:
Untuk Kasus Seragam Sekolah, Penyidik tengah mendalami puluhan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek ini demi menyusun konstruksi hukum yang solid agar calon tersangka tidak memiliki celah untuk lolos.
Kasus Ambulans CSR, Tim penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy dalam pernyataan perdana publiknya terkait kedua kasus ini.
Menjawab Stigma Negatif di Masyarakat
Kedatangan Aliansi MUAK ke korps kejaksaan ini dipicu oleh keresahan masyarakat yang menilai penanganan kasus terkesan berjalan lamban dan kendor. Stigma negatif pun sempat berkembang bebas di luar.
Perwakilan Aliansi MUAK, Jois, mengungkapkan beban moral yang dipikul rekan-rekan sejawatnya karena dituding mengawal kasus yang mandek di meja penyidik.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.
Setelah mendengarkan pemaparan teknis dan komitmen langsung dari Kajari Luwu Timur, massa dari Aliansi MUAK akhirnya membubarkan diri secara tertib di bawah pengawalan ketat aparat Polres Luwu Timur. ( oks/***)








