Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Kajari Lutim Tegaskan Pantang Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR: Pasti Ada Tersangka!

Kajari Lutim Tegaskan Pantang Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR: Pasti Ada Tersangka! Perbesar

OKSON,LUWU TIMUR – Berthy Oktavianez, S.H., yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, memberikan jaminan tegas bahwa jajarannya tidak akan berhenti di tengah jalan dalam menuntaskan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini menjadi perhatian warga.

Kedua perkara yang dimaksud mencakup dugaan korupsi pada pengadaan seragam sekolah serta pengadaan ambulans yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale melalui program Garda Sehat Lutim Juara. Ia memastikan bahwa proses hukum pada kedua kasus tersebut akan berujung pada penetapan tersangka.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kajari ketika menerima kunjungan dari Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di kantor Kejari Luwu Timur pada Senin (7/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Berthy mengungkapkan bahwa penanganan perkara korupsi oleh institusi kejaksaan bukanlah untuk mencari publisitas di media massa. Ia juga menyoroti pentingnya kecermatan dalam menjalankan prosedur, terlebih dengan adanya sistem hukum baru yang tengah berlaku.

Di hadapan perwakilan MUAK, Berthy menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal kata mundur dalam perkara ini. Ia mengaku telah berkomitmen penuh untuk membawa kasus tersebut hingga tuntas.

Menurut penjelasannya, proses penyelidikan memang dilakukan secara tertutup demi menghindari kegaduhan publik sebelum alat bukti dianggap cukup kuat. Setelah bukti dirasa memadai, status dua perkara tersebut kini telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Berthy juga memberikan pemahaman kepada para pengunjuk rasa bahwa regulasi hukum yang berlaku saat ini sangat ketat. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah yang mudah digugat melalui prapradilan apabila penyidik bertindak tanpa persiapan matang.

Ia menyebutkan bahwa jika penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa dukungan alat bukti yang sah, maka besar kemungkinan perkara akan kandas di meja prapradilan. Jika hal itu terjadi, maka kerugian justru akan ditanggung oleh masyarakat sendiri. Target penanganan kasus ini tidak cukup hanya sampai pada tahap penyidikan, melainkan harus mampu dibuktikan di pengadilan serta memulihkan kerugian negara.

Pada saat ini, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lutim tengah bekerja keras untuk merampungkan kelengkapan berkas kedua perkara tersebut. Untuk kasus seragam sekolah, para penyidik sedang mendalami keterlibatan puluhan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam proyek tersebut guna membangun konstruksi hukum yang kuat sehingga calon tersangka tidak memiliki peluang untuk lolos dari jeratan hukum.

Sementara untuk kasus ambulans CSR, tim penyidik telah mengirimkan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berthy menambahkan bahwa begitu alat bukti dinyatakan lengkap dan hasil audit kerugian dari BPKP telah diterima, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan tanpa penundaan pada hari itu juga.

Kehadiran Aliansi MUAK di kantor kejaksaan tersebut dilatarbelakangi oleh kegelisahan masyarakat yang menilai proses hukum berjalan terlalu lambat. Tudingan bahwa kasus hanya akan berhenti di tingkat penyidikan tanpa menghasilkan tersangka sempat berkembang luas.

Jois, perwakilan dari Aliansi MUAK, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya kerap menerima ejekan dari warga karena dianggap gagal mengawal kasus yang tak kunjung menemui titik terang. Oleh karena itu, kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan komitmen langsung dari pimpinan kejaksaan negeri setempat.

Setelah mendengarkan penjelasan teknis serta jaminan dari Kajari Luwu Timur, massa Aliansi MUAK akhirnya meninggalkan lokasi dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Luwu Timur. ( oks/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Konsulidasi PDIP Luwu Timur Perkuat Ranting dan Anak Ranting Menghadapi Pemilu 2029

22 Okt 2026 - 11:38 WITA

Konsulidasi PDIP Luwu Timur Perkuat Ranting dan Anak Ranting Menghadapi Pemilu 2029

Suparjo Kritisi Proyek Jumbo Multi Years Rawan Dikorupsi

22 Okt 2026 - 04:23 WITA

Suparjo Kritisi Proyek Jumbo Multi Years Rawan Dikorupsi

Soroti Dugaan PETI di Luwu, AMMAS Minta DPR-RI Tegakkan Hukum dan Audit Lingkungan

22 Okt 2026 - 01:21 WITA

Soroti Dugaan PETI di Luwu, AMMAS Minta DPR-RI Tegakkan Hukum dan Audit Lingkungan
Trending di BERITA