Kasus perambahan kawasan hutan lindung di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru setelah penyidik menemukan indikasi praktik yang lebih dalam dari sekadar aktivitas perladangan liar. Tiga warga berinisial AR, AI, dan AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata hanyalah bagian kecil dari dugaan rantai penguasaan lahan sistematis yang melibatkan transaksi tidak sah di dalam area yang dilindungi negara. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi tidak berhenti pada penetapan status hukum terhadap ketiga individu yang diduga menanam ribuan batang merica tersebut, melainkan tengah mendalami kemungkinan adanya mekanisme jual beli atau pemberian kompensasi atas lahan garapan yang terjadi di wilayah yang semestinya steril dari aktivitas komersial.
Penetapan tersangka terhadap AR, AI, dan AW berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar Senin, 3 Agustus 2026. Saat penggerebekan berlangsung, ketiganya kedapatan sedang membuka lahan dan menanam sekitar 1.500 batang merica di areal seluas 1,5 hektare. Namun, pemeriksaan yang lebih mendalam mengungkap jejak yang mengarah pada pemberian kompensasi dari penggarap sebelumnya, sebuah pola yang mengisyaratkan praktik penguasaan lahan yang berlangsung lama dan terstruktur di dalam hutan lindung. Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas, saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan keterangan terperinci terkait temuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pendalaman terhadap dugaan transaksi ilegal itu masih terus berjalan dan peluang pengembangan perkara terbuka lebar untuk menjaring pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. Di tengah proses hukum yang berlangsung, muncul sikap yang dinilai ganjil dari kelompok yang menyebut diri Asosiasi Petani Lada (APL). Organisasi ini justru gencar menuntut pembebasan terhadap ketiga tersangka, bukannya mendukung aparat dalam mengungkap jaringan yang lebih luas. Sikap tersebut menuai kecurigaan publik, terutama ketika penegak hukum sedang berupaya menelusuri dugaan komersialisasi lahan milik negara yang tidak sah.
Fenomena yang merebak di Desa Loeha ini memperlihatkan bahwa permasalahan yang dihadapi tidak lagi sederhana, melainkan mengandung indikasi kuat bahwa lahan dalam kawasan lindung diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dialihkan, diperdagangkan, bahkan diwariskan turun-temurun. Padahal, regulasi yang berlaku menegaskan bahwa kawasan hutan negara khususnya hutan lindung tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan tanpa mekanisme resmi yang sah. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengeluarkan peringatan serius terkait bahaya praktik semacam ini apabila dibiarkan terus berlanjut.
Ia menjelaskan bahwa jika pola penguasaan lahan melalui jual beli garapan tidak segera dihentikan, maka laju perambahan hutan bakal semakin meluas dan berpindah dari satu orang ke orang lain secara berkesinambungan. Karenanya, kasus Loeha menurutnya memiliki dimensi yang jauh lebih besar dibanding pelanggaran administratif biasa. Ali Bahri menekankan bahwa perkara ini tidak bisa dianggap remeh, sebab adanya transaksi garapan mengindikasikan mata rantai perambahan yang panjang, mencakup pembukaan lahan, penguasaan, pengalihan hak, sampai pada tahap komersialisasi.
Terkait hal ini, sikap APL menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Jika organisasi tersebut benar-benar berpihak pada petani yang memiliki legalitas usaha, langkah paling masuk akal adalah mengawal proses pengungkapan kasus hingga tuntas, bukan justru mendesak pembebasan para tersangka di tengah penyidikan yang masih aktif. Gelombang desakan pembebasan yang dilancarkan APL mengundang pertanyaan besar apakah gerakan tersebut lahir dari solidaritas murni atau justru menjadi tameng bagi aktor-aktor tertentu yang memiliki kepentingan untuk menghentikan laju penyidikan.
Kecurigaan ini tumbuh seiring penyidikan yang mulai merambah ke dugaan praktik transaksi lahan yang berpotensi melibatkan oknum di luar ketiga tersangka. Pola yang kerap muncul dalam berbagai pengungkapan kasus perusakan hutan menunjukkan bahwa pelaku lapangan biasanya hanyalah representasi permukaan dari sebuah struktur kepentingan yang lebih luas dan terorganisir. Kegiatan sederhana seperti membuka kebun sering kali menyembunyikan keberadaan sosok-sosok yang lebih awal menguasai tanah, menawarkannya kepada pihak lain, menerima bayaran, atau mengatur pemindahan hak secara sistematis di belakang layar.
Oleh karena itu, desakan agar penegakan hukum tidak berhenti pada AR, AI, dan AW kian menguat. Proses penyidikan semestinya diperluas guna mengungkap semua elemen yang terhubung dengan praktik penguasaan lahan di hutan lindung Loeha, termasuk pihak-pihak yang vokal mendesak penghentian proses hukum. Keterlibatan mereka menjadi penting untuk diuji, apakah penolakan yang muncul adalah bentuk kepedulian tulus atau ada kaitan langsung dengan kepentingan ekonomi dalam komersialisasi kawasan hutan.
Dari perspektif hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp7,5 miliar. Adapun proses hukum atas dugaan perdagangan lahan liar masih berjalan dan belum ada kepastian mengenai pihak mana saja yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang mencuat di Desa Loeha semestinya menjadi titik tolak penting bagi aparat untuk membongkar praktik eksploitasi hutan negara selama ini tersamar dalam dalih pertanian rakyat. Penanaman lada atau merica tanpa izin di kawasan lindung bukanlah aktivitas bercocok tanam yang dapat dimaklumi, melainkan perbuatan melawan hukum yang merusak ekosistem dan melanggar aturan negara. Ketika ada organisasi yang berani membela para pelaku tanpa mengawal pengungkapan jaringan di baliknya, publik wajar untuk menaruh prasangka. Hutan lindung bukan tanah kosong yang bebas digarap, kawasan hutan negara bukan komoditas yang halal diperjualbelikan, serta tidak ada asosiasi atau kelompok mana pun yang sah melindungi aktivitas perambahan, perdagangan garapan, maupun komersialisasi liar kawasan hutan.
Saat ini perhatian publik tertuju pada keseriusan Gakkumhut dalam memperluas penyidikan hingga menyentuh semua pihak yang diduga berperan sebagai otak, perantara, pembela, atau penerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Langkah tegas aparat sangat dinantikan guna memberikan efek jera sekaligus memastikan kawasan hutan lindung Loeha terbebas dari segala bentuk eksploitasi yang mengancam kelestariannya.








