Menu

Mode Gelap
Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa Irwan Bantah Akui Lahan Petani Di Laoli Milik Pemda Lutim. Berhentilah Sebar Berita Bohong HMI Cabang Luwu Utara Kritik Pendekatan Represif dalam Pengosongan Lahan Laoli Hari Kedua Penggusuran, Pendamping Hukum Petani Laoli Diduga Dikeroyok. Direktur LBH Makassar Meluncur Ke Lutim

BERITA

Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP


					Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP Perbesar

OKSON, Makassar, – Koalisi Advokat Pembela HAM Sulawesi Selatan (KOPAHAM SULSEL) mendatangi Kantor POLDA SULSEL, untuk membuat laporan dugaan kekerasan yang dialami Rudianto – Petani Laoli dan Muh Parjin R selaku Pendamping Hukum. Jumat 07/8/2026).

Selaku kuasa hukum korban, KOPAHAM melaporkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Luwu Timur telah melakukan kekerasan secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Korban merupakan pembela hak asasi manusia yang menjalankan mandat advokasi warga yang menghadapi penggusuran. Aktivitas korban merupakan bagian dari pembelaan hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman warga, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan Deklarasi Pembela HAM PBB (1998), dan UU Bantuan Hukum

“Bukti kekerasan sangat terang dilakukan oleh aparat Satpol PP terhadap Staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai Pemberi Bantuan Hukum, ini jelas tidak bisa dibiarkan. Harus ada sanksi tegas, apapun kekerasan yang dilakukan terhadap Pembela HAM, tidak dapat dibenarkan, pelaku harus dihukum, apalagi yang melakukan adalah justru pemerintah,” ujar Azis Dumpa Advokat yang tergabung dalam KOPAHAM Sulsel

Lebih lanjut Azis Dumpa yang juga Direktur LBH Makassar menegaskan jika kekerasan semacam ini dibiarkan tanpa penegakan hukum maka potensi kekerasan serupa akan terus terjadi dan menjadi ancaman bagi warga negara yang sedang memperjuangkan haknya, termasuk ancaman nyata bagi para pendamping hukum dan pembela HAM.

“Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti bukti, untuk ditindaklanjuti Polda Sulsel. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan akan menjadi ujian bagi penegak hukum agar serius menangani kasus ini,” terang Azis.

Sebagaimana yang telah publik saksikan, dua hari berlangsung penggusuran terhadap Petani Laoli tepatnya pada 30 – 31 Juli 2026, Pemerintah Daerah Luwu Timur mempertontonkan pengerahan secara massif ratusan aparat Satpol PP didampingi anggota TNI dan Polri demi memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional – Kawasan Industri Terintegrasi PT Indonesia Hualy Industry Park (PT IHIP).

“Tidak heran, jika kita lihat, pola pembangunan yang dilabeli sebagai PSN, rumusnya akan selalu berlaku hal yang sama. Adanya perampasan ruang hidup dan diikuti dengan tindakan kekerasan yang dilegitimasi dan juga dilakukan langsung oleh aparat negara,” tambah Azis.

Tidak hanya laporan Pidana, KOPAHAM SULSEL juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sulsel atas kekerasan terhadap salah seorang Petani Laoli yang diduga dilakukan oleh Anggota Satuan Polres Luwu Timur. Pengakuan langsung ditemukan oleh korban yang mengaku bahwa salah satu aparat kepolisian juga ikut melakukan kekerasan berupa menginjak kepala salah satu Petani Laoli.

Petani Laoli yaitu Rudianto yang menjadi korban merupakan Penyandang Disabilitas Fisik (daksa tangan dan kaki), saat mempertahankan rumahnya tidak dibongkar paksa, dia sempat di borgol dan beberapa aparat Polisi di bantu Satpol PP melakukan kekerasan hingga Rudianto tersungkur diatas tanah, kepala dan leher ditindih dengan lutut serta di injak-injak, mengakibatkan luka pada bagian wajah dan kaki.

“Tidak ada informasi kekerasan yang dapat ditepis, kita semua dapat menyaksikan melalui rekaman video yang banyak beredar. Belasan rumah dihancurkan, tanaman diratakan tanah, hingga luka pada tubuh baik para petani Laoli, maupun Pendamping Hukum. Hal yang parah, korban juga ada yang merupakan seorang disabilitas dan memiliki anak, kini tidak memiliki hunian,” lanjut Azis.

Dari rangkaian tindakan kekerasan dalam peristiwa Penggusuran Petani Laoli, mereka tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan tanaman pertanian yang diratakan dengan tanah, belasan orang menjadi korban dan mengalami luka-luka, 2 orang Pendamping, 7 orang Petani diantara terdapat 1 orang lansia perempuan dan 1 orang laki laki disabilitas fisik (daksa).

“Motif serangan berkaitan langsung dengan aktivitas korban membela hak-hak masyarakat, sehingga tindakan tersebut merupakan serangan terhadap hak konstitusional korban atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan partisipasi dalam pembelaan hak-hak warga,” tutup Azis

Tindakan aparat Satpol PP yang melakukan kekerasan secara bersama-sama, bukan insiden spontan, melainkan bentuk intimidasi yang dilakukan dengan sengaja, bertujuan membungkam aktivitas pembela HAM dan menghalangi upaya warga memperjuangkan hak-haknya.

Atas peristiwa kekerasan ini dukungan datang dari berbagai pihak, Mastura seorang advokat yang juga turut mendampingi korban dalam pelaporan ini, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh para korban atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dalam proses penggusuran Petani Laoli.

Menurut Mastura, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Negara seharusnya hadir untuk menjamin penghormatan terhadap HAM setiap warga, bukan menjadi pihak yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak dan ruang hidupnya.

“Kami mengecam keras dan menolak segala tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat dalam proses penggusuran rumah dan kebun petani Laoli, oleh karenanya PBHI Sulsel menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, terlebih apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindakan kekerasan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan,” tegas Mastura, Bendahara Umum PBHI Sulsel.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan keadilan, penghormatan terhadap hukum, serta prinsip keadilan bagi warga terdampak. Laporan yang disampaikan ke Polda Sulsel merupakan langkah untuk memastikan adanya proses hukum yang transparan sebagai bentuk upaya menjaga agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap masyarakat maupun para pembela HAM yang sedang menjalankan tugas pendampingan.

“Kami mengecam keras tindakan pelanggaran HAM berupa penggusuran wilayah kelola petani secara kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Luwu Timur terhadap petani Laoli Luwu Timur dan pembela HAM dari LBH Makassar, penegakan hukum harus dilakukan kepada pelaku dan yang memerintahkan, sehingga kami mendesak kepada Kapolda maupun Kapolri untuk serius untuk memproses pelanggaran ini,” Arfiandi WALHI Sulsel

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka dan dampak psikis, oleh karena itu peristiwa ini tidak dapat dibiarkan, kami meminta Penyidik untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana, serta memberikan perlindungan kepada korban sebagai pembela HAM. ( oks/rls/***)

Baca Lainnya

SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

5 Agustus 2026 - 03:26 WITA

Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

3 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Irwan Bantah Akui Lahan Petani Di Laoli Milik Pemda Lutim. Berhentilah Sebar Berita Bohong

1 Agustus 2026 - 17:46 WITA

Trending di BERITA