Penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan seragam sekolah dan ambulans yang bersumber dari dana CSR terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap para saksi hingga saat ini belum rampung, dengan total 40 orang telah diperiksa dari dua kasus tersebut. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dery F Rachman, menyampaikan hal ini dalam keterangannya pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa setiap perkara telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi.
Dalam kasus seragam sekolah, fokus pemeriksaan diarahkan pada pihak-pihak yang berasal dari perusahaan konveksi. Pada hari yang sama dengan penyampaian pernyataan tersebut, masih terdapat saksi lain yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Adapun untuk kasus pengadaan mobil ambulans, pemeriksaan telah menjangkau sejumlah pihak, mulai dari kepala desa hingga seorang oknum anggota DPRD berinisial J yang baru saja dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Dery menambahkan bahwa tim penyidik tidak hanya mendengarkan keterangan saksi, tetapi juga aktif mengumpulkan alat bukti. Ia menegaskan bahwa penetapan kerugian negara tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa ataupun berdasarkan asumsi yang tidak berdasar. Penyidik berpedoman pada prinsip profesionalisme serta kecermatan dalam menangani kedua perkara ini supaya seluruh rangkaian proses berjalan tanpa hambatan.
Proses penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila pemeriksaan telah dinyatakan selesai dan hasil audit perhitungan kerugian negara sudah diperoleh. Dery meyakinkan bahwa proses hukum ini dijamin akan berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab, mengingat tidak ada perkara yang berakhir tanpa adanya tersangka. Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dua kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas.








