OKSON, LUWU TIMUR, – Peringatan tiga dekade tragedi Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) di markas PDIP 1996 silam di peringati DPC PDIP Kabupaten Luwu Timur dengan menyoroti isu – isu kamanusiaan terkini yakni konflik agraria yang menimpa masyarakat kecil di Luwu Timur yang tidak berdaya melawan pengusaha dan penguasa.
Tidak ekslusif, DPC PDIP memusatkan kegiatan Peringatan Kudatuli ini di sebuah Warung Kopi di Kecamatan Tomoni. Senin (27/7/2026). Dihadiri semua pengurua anak cabang se Luwu Timur.
Dalam moment tersebut Muhammad Nur Ketua Fraksi PDIP didampingi anggota dewan Sukasman dan Andi Surono, mengajak semua peserta yang hadir untuk mendoakan para korban yang telah gugur dalam peristiwa Kudatuli 30 Tahun silam.
Untuk lokal Luwu Timur, DPC PDIP mengangkat isu kemanusiaan yang menimpa masyarakat kecil yang kehilangan hak dan masa depan hidupnya akibat konflik agraria yang timbul atas nama investasi.

Pengusaha dan penguasa telah membuat buram potret kehidupan petani di Luwu Timur yang harus kehilangan lahan dan penghidupan mereka.
Menurut Muhammad Nur,
Konflik agraria di Luwu Timur sepeti Bom waktu setiap saat bisa meledak jadi konflik sosial, menyikapi kondisi itu diharapkan Bupati Luwu Timur jadi mediator yang Adil.
Lebih mengkrucut lagi, Muh.Nur menyebut ada 3 titik konflik agraria di Luwu Timur seperti Bom waktu yang setiap saat bisa meledak menjadi konflik sosial jika saja Pemerintah Kabupaten Luwu Timur gegabah dan tidak adil mengambil peran sebagai Mediator.
1. Konflik Mantadulu di Desa Mantadulu, Kec. Angkona, petani sawit disana masih berjuang atas hak – hak mereka yang dicaplok oleh PTPN.
2. Konflik Tanamalea Kec. Towuti, Petani lada bersinggungan dengan aktivitas pertambangan yang sampai saat ini belum tuntas penyelesaiannya.
3. Konflik Petani di Dusun Laoli Desa Harapan Kecamatan Malili, masih menyisakan banyak persoalan walaupun lahan tersebut sudah disewakan oleh Bupati luwu timur kepada investor PT IHIP.
” Khusus mengenai koflik lahan kawasan industri Laoli di Desa Harapan Kecamatan Malili, kami meminta Bapak Bupati Luwu Timur tidak gegabah, bupati harus menegedepankan pendekatan humanis dan menjadi pelindung masyarakat, semua masih bisa dibicarakan.
Secara normatif, peran Bupati tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan fungsi good governance, yaitu: menjamin kepastian hukum;
– Melindungi hak-hak warga negara;
– Menjaga stabilitas sosial;
– Mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah;
– Memastikan pembangunan ekonomi tidak mengabaikan keadilan agraria.
” Dengan demikian, efektivitas penyelesaian konflik agraria di Laoli sangat dipengaruhi oleh kemampuan Bupati dalam menjalankan fungsi koordinasi dengan pendekatan humanis.” Ujar Muh. Nur.
Dia menambahkan, meminta bupati tidak serta merta tunduk pada isu – isu PSN karena dimana – mana dalam konflik agraria selalunya masyarakat dalam posisi tidak berdaya jika dihadapkan dangan kekuatan koorporasi.
Kami melihat strategi para koorporasi menguasai lahan petani atau hutan – hutan adat dengan cara meminta pemerintah pusat menetapkan status usaha mereka menjadi PSN.
Melalui momentum refleksi sejarah Kudatuli ini, DPC PDIP Luwu Timur meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi investasi agar lebih mengedepankan aspek keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
PDIP menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara atas tanah dan ruang hidup mereka sendiri. ( oks/***)







