OKSON, LUWU TIMUR, – Sekitar pukul 14.00 Wita , Rabu (8/7/2026). Dua Orang Manajemen PT Malili Supply Utama yakni Erwin R Sandi dan Armin Jafar tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk menjalani proses hukum terkait pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana CSR PT Vale yang bermasalah.
Keduanya tiba di Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengendarai sebuah mobil warna putih ditemani sejumlah sahabatnya di Luwu Timur yang diantaranya ada yang berstatus mantan anggota DPRD, Wartawan dan Kontraktor.
Keduanya langsung masuk keruang penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan. Meski demikian penyidik kejaksaan tidak melakukan penahanan. Sekitar lima jam menjalani pemeriksaan pukul 19.00 Wita mereka terlihat meninggalkan kantor kejaksaan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa keduanya sudah datang memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 24 unit ambulans CSR PT Vale.
Ia tidak mendetailkan materi pemeriksaannya, namun memastikan semuanya pertanyaannya fokus pada pengadaan ambulans.
” Iya benar keduanya sudah kooperatif datang ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk diperiksa. Dan ini masih merupakan pemeriksaan awal. ” Ujarnya.
Sebelumnya penyidik juga sudah melalukan pemeriksaan terhadap para kepala desa dan lurah yang terikat kontrak pengadaan ambulan tersebut, camat, Pendamping CSR PT Vale dan manajemen PT Vale yang membidangi CSR itu sendiri.
Meski setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, pihak kejaksaan sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Karena masih banyak saksi – saksi yang akan dipanggil karena terlibat juga dalam pengadaan ambulan tersebut. ( oks/***)







