Babak baru dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan ambulans bersumber dari dana CSR PT Vale memasuki fase yang lebih intensif. Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini, pasca dilakukannya penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti penting. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen setempat, yang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan menyeluruh.
Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026, di kediaman ES yang beralamat di Jalan WR. Supratman RT. 001 RW.-, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 11.00 Wita tersebut berjalan lancar dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat TNI AD. Kehadiran Kepala Desa Puncak Indah, Muh. Cakkir, turut mendampingi jalannya proses penggeledahan di wilayahnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting dan lima unit mobil ambulans. Kelima unit kendaraan tersebut kini telah diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Menurut keterangan resmi, lima unit ambulans yang disita tersebut memiliki identitas tujuan yang tertera di badan kendaraan, yaitu untuk Desa Nuha, Desa Sorowako, Desa Wewangriu, Desa Ledu-Ledu, dan Desa Baruga Towuti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap spesifikasi yang tertera dalam kontrak pengadaan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima belas orang saksi yang dianggap memiliki pengetahuan terkait perkara ini. Deri Fuad Rachman, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia memastikan bahwa semua individu yang terafiliasi dengan proyek pengadaan ini akan dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh, tanpa terkecuali. Proses hukum ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengedepankan ketelitian dalam setiap tahapannya.
Perjalanan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dimulai pada 4 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-04/P.4.36/Dek/05/2026. Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 19 Juni 2026. Landasan hukum untuk penggeledahan adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 2 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 yang terbit pada 29 Juni 2026. Tim penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan dalam mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Meskipun berbagai barang bukti telah diamankan dan puluhan saksi telah dimintai keterangannya, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk untuk pengadaan ambulan di 26 desa pada Tahun Anggaran 2025. Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung. Terkait kapan ES akan dimintai keterangannya, pihak kejaksaan menyatakan bahwa waktunya akan tiba pada saat yang tepat sesuai kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, dari lokasi penggeledahan, Kepala Desa Puncak Indah, Muh. Cakkir, meluapkan kekesalannya terhadap pihak vendor yang diwakili oleh ES. Ia mengaku kecewa karena warga desanya merasa dibohongi, sebab hingga saat ini tidak ada satu pun unit ambulans yang sampai ke desa mereka. Kekesalan ini muncul karena kelima unit yang sudah tiba pun belum diserahkan kepada pihak desa, sementara puluhan desa lainnya masih menunggu kepastian kendaraan yang dijanjikan.
Kasus ini bermula dari program pengadaan unit mobil ambulans yang diperuntukkan bagi 26 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk di Luwu Timur melalui dana CSR Tahun Anggaran 2025. Program tersebut sejatinya dirancang untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya dalam aspek kehidupan sehat dan sejahtera. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan yang menjadi dasar penyelidikan. Pada Januari 2026, sebanyak 26 desa telah melakukan transaksi pembelian ambulans kepada PT Malili Supply Utama (MSU). Berdasarkan kesepakatan, ES selaku Direktur Utama PT MSU berkewajiban untuk mendatangkan seluruh unit ambulans paling lambat akhir April 2026, namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga bulan Juni 2026. Dari total pesanan, hanya lima unit yang telah tiba dan belum diserahterimakan kepada pihak desa. (Oks/***)








