Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Alhamdulillah, HM.Siddiq BM Menang Di Pengadilan Negeri Malili


					Alhamdulillah, HM.Siddiq BM Menang Di Pengadilan Negeri Malili Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- -Upaya HM Siddiq BM memperjuangkan haknya, membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Malili memenangkan gugatannya atas NasDem.

Hal ini tertuang dalam amar putusan Nomor Perkara : 32/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mll, Selasa, 9 Juni 2026. Ini poin putusannya;

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem nomor : 113-kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang pemberhentian Saudara H.M Siddiq BM, S.H, dan Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) nomor : 1963 1527 2915 1534 atas nama Saudara H.M Siddiq BM, S.H, tidak mempunyai hukum mengikat.

3. Memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan memulihkan status keanggotaan penggugat sebagai anggota partai NasDem.

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).

5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Pengacara HM Siddiq BM, Agus Melas menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini. “Terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” katanya usai menerima putusan Pengadilan Negeri Malili.

Sidang perkara khusus yang diajukan HM Siddiq BM menggugat DPP, DPW, dan DPD partai Nasdem dipimpin Hakim Ketua, Pascalis Jiwandono, bersama Hakim Anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana. (*)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA