Menu

Mode Gelap
Setelah Di Adili di PN Malili, Pemecatan HM. Siddiq BM Dari Nasdem Penuh Kejangalan Dinamika Sosial Jadi Alasan PT HLNI Tunda Sosialisasi Pemisahan Izin Lingkungan DPRD Luwu Timur Dukung Kasus Ambulan Ditangani APH Sudah Tunaikan Kewajibannya, PT Vale Tidak Terkait Lagi Dengan Ambulan CSR Fraksi PDIP Setuju Penyertaan Modal Pemda Lutim Ke Perumda Waemami Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu

BERITA

Fraksi PDIP Setuju Penyertaan Modal Pemda Lutim Ke Perumda Waemami


					Fraksi PDIP Setuju Penyertaan Modal Pemda Lutim Ke Perumda Waemami Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Fraksi PDIP setuju pemerintah Luwu Timur memberikan penyertaan modal untuk Perunda Waemami. Penyertaan modal itu untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan kekayaan daerah.

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Harisal dalam Paripurna DPRD Lutim tentang Pemandangan Umum Fraksi PDIP terkait Penyertaan modal Perunda Waemami. Senin (18/05/2026).

Menurut Fraksi PDIP, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami, beserta rancangan perubahannya, merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk memperkuat kapasitas PDAM dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Fraksi PDI Perjuangan tentu akan mendukung penuh kebijakan penyertaan modal daerah kepada Perumdam Waemami, baik dalam bentuk uang maupun barang milik daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Perda Nomor 3 Tahun 2023.” Jelas Harisal

Penyertaan Modal dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan dan pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah dengan melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan dan Rekomendasi agar penyertaan modal ini bisa benar benar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat:

1. Dalam Rancangan perda terdapat penambahan modal yang signifikan. Hal ini bisa kita lihat pada pasal Pasal 5 rancangan perubahan menyebutkan:

“Penyertaan Modal dalam bentuk uang sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp60.946.000.000,00.” (enam puluh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) Sementara Pasal 7 rancangan perubahan menegaskan: Penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dimulai Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2030.

Fraksi PDIP menilai langkah ini perlu dilakukan tetapiharus diikuti dengan Target kinerja yang jelas dan terukur, laporan keuangan yang telah diaudit harus di publikasikan secara terbuka kepada masyarakat, memastikan akses air bersih dengan prioritas kepada masyarakat berpenghasilan rendah serta memenuhi hak dasar masyarakat bukan sekedar komoditas.

2. Mengacu kepada Point 1 diatas maka kami merekomendasikan agar :

A. Pemerintah Daerah bersama Perumdam Waemami wajib menyusun Rencana Bisnis dan Rencana Investasi yang terukur, dengan indikator kinerja yang dapat diawasi DPRD dan masyarakat.

B. Penyertaan Modal sebaiknya difokuskan kepada rehabilitasi jaringan pipa, peningkatan kapasitas instalasi pengolahan, dan perluasan cakupan layanan ke desa-desa yang belum terlayani.

DPRD melalui fungsi pengawasan akan memastikan bahwa setiap rupiah penyertaan modal benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar menambah beban APBD.

Fraksi mendorong adanya kemitraan strategis dalam pengelolaan distribusi air, sehingga pelayanan lebih dekat dengan kebutuhan warga.

Fraksi menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM dan tata kelola perusahaan, agar Perumdam Waemami tidak hanya bergantung pada modal, tetapi juga mampu mengelola aset secara profesional dan berkelanjutan. ( oks/***)

Baca Lainnya

Setelah Di Adili di PN Malili, Pemecatan HM. Siddiq BM Dari Nasdem Penuh Kejangalan

20 Mei 2026 - 22:15 WITA

Dinamika Sosial Jadi Alasan PT HLNI Tunda Sosialisasi Pemisahan Izin Lingkungan

20 Mei 2026 - 04:31 WITA

DPRD Luwu Timur Dukung Kasus Ambulan Ditangani APH

19 Mei 2026 - 11:02 WITA

Trending di BERITA