OKSON, LUWU TIMUR, – Ratusan Petani Laoli diteror dan diancam akan digusur oleh Pemda Lutim. Padahal, mereka menguasai lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sejak tahun 1998.
Lahan yang sudah dikuasai ratusan Petani Laoli sejak 28 tahun yang lalu ini, diklaim sebagai milik Pemda Lutim. Pemda Lutim menyebut mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada tahun 2024.
Sertifikat HPL yang dikantongi Pemda Lutim, luasnya 395 hektare. Hampir setara dengan luasan area yang dikuasai oleh masyarakat Petani Laoli berkebun. Sertifikat HPL ini diperoleh dari PT Vale Indonesia (dulu PT.INCO) yang menyerahkannya ke Pemda Lutim pada tahun 2022 selaku perseroan yang diberikan hak pakai oleh negara atas ganti rugi lahan pembangunan DAM Karebbe pada tahun 2006.
Keberadaan ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, seolah-olah diabaikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia dengan mudahnya menerbitkan sertifikat HPL Pemda Lutim yang diduga tak melalui prosedur.
Dimana, BPN harus memastikan dokumen administratif maupun substansinya memenuhi syarat untuk menerbitkan Sertifikat HPL. Selain itu, asal usul lahan hingga masyarakat yang memanfaatkan lahan harusnya diketahui.
Sayangnya, semua mekanisme ini seolah-olah diabaikan. Masyarakat yang menguasai lahan tak pernah melihat petugas ukur lahan dari BPN hadir di lokasi.
Sertifikat HPL tiba-tiba terbit. Bersamaan dengan usia tanaman jengkol dan sejumlah tanaman buah-buahan memasuki usia 9 tahun, setelah petani memutuskan mengganti tanamannya karena selalu gagal panen sejak tahun 1998.
“Kami sudah berupaya mengurus surat-surat tanah. Mengajukan penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) hingga meminta penerbitan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tapi kita tidak dilayani. Ditolak,” kata Iwan salah satu petani Laoli.
Iwan tak tahu apa alasan pemerintah daerah Lutim menolak. Padahal, beberapa warga dilayani. Ada yang mengantongi SKT dari desa. Bahkan ada yang mengantongi PBB. Tapi semua alas hak yang dikantongi masyarakat tak ingin diakui. Katanya, gugur karena sertifikat HPL yang diterbitkan pada sekitar tahun 2024.
Sesungguhnya, negara menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat. Terutama kepada petani yang menguasai dan mengelola lahan selama 20 tahun. Mereka berhak mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Hal ini tertuang dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Setiap warga negara, berhak atas kepemilikan tanah.
Negara juga menjamin hak masyarakat melalui, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Kami berharap, Bapak Presiden Prabowo Subianto tahu kondisi kami para petani. Bapak Presiden juga harus tahu, kalau sertifikat HPL Pemda Lutim diduga kuat terbit secara ilegal. Harapannya, ada keadilan buat kami para petani,” ungkap Iwan.
Selain itu, Iwan bersama ratusan petani akan terus berupaya untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang telah dikuasai dan dikelola hampir 30 tahun. Sebab, dasar menerbitkan hak milik melalui penguasaan hingga pengelolaan tanah sudah memenuhi syarat. Hanya 20 tahun.
“Sayangnya, upaya kami untuk memiliki hak milik justru diabaikan pemerintah. Dan kami bersyukur ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Aliansi Masyarakat Lutim Timur (AMLT) yang mendampingi kami saat ini. Kami ingin negara mengakui hak kepemilikan tanah yang sudah kita kuasai dan kelola hampir 30 tahun,” ungkapnya.
Di atas lahan 395 hektare ini, tak hanya ratusan petani yang menggarap. Sebagian besar masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Bahkan ada warga yang mengantongi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Ancong Taruna Negara salah satu masyarakat yang mengantongi PBB di atas lahan tersebut. Namun, Pemda Lutim tak ingin mengakui. Padahal, uang pajak sudah diterima Pemda.
“Enak saja Pemda tak mengakui kepemilikan PBB kami. Kami ini sudah bayar pajak ke pemerintah daerah,” kata Ancong.
Demikian halnya dengan Warga Desa Harapan, Nur Hafni. Ia mengantongi SKT di atas lahan 395 hektare yang diklaim Pemda Lutim. Namun, tak ada upaya ganti rugi.
“Saya ini punya SKT. Bagaimana dengan ini. Dan mungkin saja masih banyak warga lainnya yang sudah punya SKT,” kata Nur Hafni.
Pemda Lutim gagal melakukan negosiasi dengan masyarakat. Upaya yang dilakukan, terus melakukan teror dan mengancam akan melakukan penggusuran paksa dengan mengerahkan Satpol PP.
“Penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkab Lutim jelas bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia, jika Pemkab mengklaim lahan tersebut miliknya maka seharusnya mereka melakukan upaya hukum di Pengadilan. Polres Luwu Timur sebagai penegak hukum harus menghentikan upaya penggusuran dari Pemkab Lutim dan mengarahkan untuk menempuh jalur hukum dan penyelesaian yang menghormati hak asasi manusia” Tegas Hasbi Advokat Publik YLBHI LBH Makassar dan Kuasa Hukum Petani Laoli.
Eksekusi lahan seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan. Presiden Prabowo perlu tahu kondisi ini dan membela petani Laoli di Desa Harapan. (Oks/***)







