Rencana dialog yang dijadwalkan berlangsung di lingkungan Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu sore (11/02/2026), berakhir dengan kekacauan. Alih-alih menghasilkan kesepakatan mengenai ganti rugi lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan kelompok tani Laoli asal Desa Harapan, forum justru bubar di tengah jalan. Para peserta yang hadir terlibat perselisihan sengit hingga memilih meninggalkan lokasi pertemuan sebelum agenda resmi dimulai.
Ketegangan pertama kali muncul ketika daftar hadir yang disusun panitia dari pemerintah daerah tidak mencantumkan nama Rudiansah, sosok yang diberi mandat sebagai kuasa oleh para petani. Pihak pemda bersikeras bahwa individu yang namanya tidak tertera dalam absensi dilarang mengikuti diskusi. Namun, Rudi, sapaan akrab Rudiansah, menolak mentah-mentah apabila dirinya harus mendaftar secara manual. Ia menegaskan tidak akan memasuki ruangan dengan cara tersebut, dan pernyataan itu mendapat dukungan penuh dari rombongan petani yang menyatakan siap membatalkan kehadiran mereka jika Rudi tak diizinkan bergabung. Menyaksikan penolakan yang masif, pemda akhirnya melunak dan memberikan kesempatan kepada Rudi untuk menambahkan namanya sendiri pada lembar kehadiran.
Belum sempat mediasi dimulai, gelombang protes kembali terjadi di area luar ruang pertemuan. Ancong Taruna Negara menjadi sasaran penolakan petugas yang melarangnya ikut serta dalam acara tersebut dengan alasan yang dinilai tak transparan. Perdebatan yang awalnya melibatkan sebagian kecil orang tersebut akhirnya meluas dan memicu seluruh peserta yang berada di dalam gedung untuk berhamburan keluar seiring meningkatnya intensitas kemarahan. Di luar gedung, adu argumen bukannya mereda, melainkan kian memanas dan sulit dikendalikan.
Akar kemarahan para petani ternyata merujuk pada pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Luwu Timur yang membatasi materi pembahasan hanya seputar kompensasi untuk tanaman beserta bangunan. Irwan, perwakilan petani, meluapkan kekecewaannya karena sebelumnya mereka telah mengirimkan surat tanggapan atas surat dari Pemda Lutim yang turut menyertakan tuntutan ganti rugi untuk lahan garapan. Menurut Irwan, jika pemda bersikeras mempersempit topik, maka jalur dialog menjadi sia-sia. Ia bahkan menantang pemda untuk membawa perkara ini ke ranah hukum apabila pemerintah masih mengklaim lahan yang digarap para petani sebagai aset daerah.
Rudiansah menilai persoalan yang dihadapi sejatinya sederhana dan tak perlu diperumit. Ia menjelaskan bahwa pihak investor yang berencana membayar kompensasi atas lahan tersebut, sehingga sudah sepantasnya pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan petani dengan investor. Pemerintah semestinya bersikap netral dan hanya mengawasi berlangsungnya perundingan. Ia pun mengungkapkan kecurigaan terhadap sikap Pemda Lutim yang terlalu ingin terlibat aktif, yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik keengganan mereka untuk mengambil posisi yang lebih bijaksana.








