Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Dua Kali Bermohon RDP di DPRD Lutim Tak Digubris Abutar Ranggo Akhirnya Bersurat Kejaksaan, Jaksa Kirim Surat Ke Inspektorat segera Lakukan Pemeriksaan

Dua Kali Bermohon RDP di DPRD Lutim Tak Digubris Abutar Ranggo Akhirnya Bersurat Kejaksaan, Jaksa Kirim Surat Ke Inspektorat segera Lakukan Pemeriksaan Perbesar

Upaya hukum resmi akhirnya ditempuh oleh Abutar Ranggo bersama sejumlah warga Sorowako dengan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Langkah ini diambil pasca dua kali permohonan audiensi melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur yang tidak kunjung mendapat respons. Ketika pintu legislatif buntu, warga pun mengarahkan tuntutan ke jalur penegakan hukum dan turut mengirimkan tembusan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas laporan itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur langsung merespons dengan menerbitkan surat resmi ke Inspektorat Luwu Timur yang berisi permintaan audit menyeluruh atas dugaan klaim sepihak sejumlah fasilitas publik milik Desa Sorowako. Kepala Inspektorat, Dohri As’ari, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan kini sebuah tim khusus dibentuk guna menelusuri lebih lanjut proses investigasi.

Sebelum masuk ke ranah hukum, Abutar mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu mencoba menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Mereka sempat meminta pemerintah desa beserta camat untuk membatalkan status aset desa pada sejumlah objek publik vital yang dinilai memiliki cacat prosedur dalam proses penetapannya. Namun permintaan tersebut tidak digubris dan warga justru menerima tantangan untuk melapor apabila merasa keberatan atas keputusan yang berlaku. Salah satu objek yang dipersoalkan adalah kawasan Pantai Impian. Abutar meragukan dasar hukum yang dipakai pemerintah desa dalam menetapkan lokasi wisata itu sebagai aset desa. Ia mengaku berulang kali meminta dokumen legalitas pendukung, tetapi sampai sekarang pemerintah desa dan camat belum mampu menunjukkan satu pun surat yang sah. Kondisi inilah yang memperkuat dugaan bahwa peralihan status aset dilakukan secara tidak prosedural dan sepihak.

Lebih lanjut, Abutar menegaskan bahwa dorongan utama pelaporan ini adalah adanya indikasi kerugian finansial negara. Ia juga menyebutkan bahwa laporan serupa telah disampaikan kepada BPK dan KPK sebagai langkah pengawasan ekstra. Sampai berita ini ditulis pada Selasa (3/2/2026), proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlanjut dengan tim yang tengah mendalami berbagai temuan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

28 Sep 2026 - 00:47 WITA

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah
Trending di BERITA