Menu

Mode Gelap
LSM Lira Siap Dampingi Petani Laoli Menolak Penggusuran,Pertanyakan Asal Uang Konsinyasi Peringatan 30 Tahun Kudatuli , DPC PDIP Soroti Konflik Agraria Di Luwu Timur Hasil RDP Komisi Tiga DPRD Luwu Timur, Operasional PT.Tizar Menimbulkan Banyak Masalah, Minta Menteri Tinjau Ulang IUPnya Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali Warga Gotong Royong Bersihkan Aset Pemda Di Towuti. Aliansi MUAK Tegaskan RS Towuti Masuk KP 1 Bupati Wajar Ditagih Keseriusannya LBH Makassar Konfirmasi Ke Komnas HAM Terkait Rencana Pemda Lutim Menggusur Petani Di Laoli

BERITA

HMPLT Desak Kejati Sulsel Buka Progres Aduan Dugaan Polemik Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur


					HMPLT Desak Kejati Sulsel Buka Progres Aduan Dugaan Polemik Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur Perbesar

OKSON, MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kini mempertanyakan tindak lanjut dan progres penanganan aduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait polemik kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Aduan tersebut diketahui telah dimasukkan HMPLT sejak November 2025, menyusul mencuatnya dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian pemanfaatan lahan daerah yang dinilai berpotensi bermasalah secara hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/1/2026), Koordinator Aksi HMPLT Sufitra Ramadhanu menegaskan bahwa hingga memasuki tahun 2026, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel pada penghujung tahun lalu. Kami juga mengetahui bahwa Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan karibnya.

Danu menilai, apapun hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

“Bagaimanapun hasilnya, baik ada temuan maupun tidak, publik berhak tahu. Ini penting sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, setidaknya pihak pelapor—dalam hal ini HMPLT—perlu memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan.

“Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjut Danu.

Sebelumnya, HMPLT telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP, termasuk menelusuri aspek legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, serta dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi merugikan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan HMPLT tersebut. (oks /rls)

Baca Lainnya

LSM Lira Siap Dampingi Petani Laoli Menolak Penggusuran,Pertanyakan Asal Uang Konsinyasi

28 Juli 2026 - 16:01 WITA

Peringatan 30 Tahun Kudatuli , DPC PDIP Soroti Konflik Agraria Di Luwu Timur

27 Juli 2026 - 09:45 WITA

Hasil RDP Komisi Tiga DPRD Luwu Timur, Operasional PT.Tizar Menimbulkan Banyak Masalah, Minta Menteri Tinjau Ulang IUPnya

27 Juli 2026 - 07:02 WITA

Trending di BERITA