Luwu Timur – Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) masih menantikan respons resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait laporan dugaan permasalahan dalam perjanjian sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Hingga awal tahun 2026 ini, organisasi mahasiswa tersebut mengaku belum menerima kabar terbaru mengenai status penyelidikan perkara yang mereka laporkan.
Koordinator Aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu yang kerap disapa Danu, mengungkapkan kegelisahannya saat dihubungi pada Selasa (6/1/2026). Pihaknya menilai pergantian tahun tidak mengurangi tanggung jawab Kejati Sulsel untuk menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor. Danu menegaskan bahwa aparat penegak hukum semestinya menginformasikan posisi penanganan laporan tersebut, terlebih tim penyidik Kejati Sulsel sempat terlihat melakukan pemeriksaan langsung di wilayah Luwu Timur. Apa pun hasil akhir investigasi nantinya, publik menurutnya harus menjadi pihak pertama yang memperoleh kejelasan, bukan dibiarkan dalam ketidakpastian.
Ia menambahkan, prinsip transparansi menjadi pilar utama dalam penegakan hukum. Menurut Danu, tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menyembunyikan perkembangan laporan yang masuk, baik itu berujung pada temuan pelanggaran ataupun sebaliknya. Hak untuk mengetahui informasi ini, lanjutnya, tidak hanya dimiliki oleh HMPLT sebagai pelapor, tetapi juga seluruh masyarakat yang selama ini mengawal persoalan tersebut. Sikap terbuka dari Kejati Sulsel, kata dia, akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Sebelumnya, desakan untuk mengusut tuntas kasus ini telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Pada 11 November 2025, HMPLT menggelar aksi unjuk rasa serentak di dua lokasi, yakni kantor Kejati Sulsel dan gedung DPRD Sulsel. Dalam demo tersebut, mahasiswa menyuarakan permintaan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran legalitas kontrak kerja sama, evaluasi metode penentuan nilai sewa lahan, hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah daerah. Sampai berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum mengeluarkan pernyataan tertulis maupun lisan untuk menanggapi pertanyaan serta desakan yang disampaikan HMPLT.








