Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Untuk Kepentingan Rakyat Komisi I Minta Dinas Transmigrasi Lutim Bantu Tuntaskan Sengketa Lahan Mahalona


					Untuk Kepentingan Rakyat Komisi I Minta Dinas Transmigrasi Lutim Bantu Tuntaskan Sengketa Lahan Mahalona Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Sengketa lahan di Desa Kalosi, Mahalona kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (22/09/25).

Sejumlah anggota dewan mendesak Dinas Transmigrasi untuk serius menyelesaikan masalah ini, bukan malah membiarkan konflik berkepanjangan.

Anggota DPRD Fraksi NasDem, Siddiq, meminta agar semua pihak, baik desa, perusahaan, maupun Dinas Transmigrasi duduk bersama. “Kalau dibawa ke BPN pasti akan tegas, tapi kalau bicara hati ke hati tidak ada susah,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Erik dari Fraksi PDIP. Menurutnya, pemerintah justru terlihat melawan masyarakat.

“Ini masalah lama, jangan sampai dibiarkan. Saya tidak mau tahu, dinas wajib menyelesaikan ini. Jangan lupa sejarah warga di sana,” tegas Erik.

Mahading dari PDIP menambahkan bahwa masalah agraria selalu menjadi persoalan serius. Ia menilai pemerintah jangan asal caplok lahan untuk dijadikan kawasan transmigrasi.

“Sejarah mencatat masyarakat adalah pemilik lahan itu. Maka dinas harus memberi rekomendasi untuk menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Dewan pun memberi catatan penting agar Dinas Transmigrasi segera berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan titik koordinat. Jangan lagi ada klaim sepihak yang merugikan masyarakat.   Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Harizal, di dampingi, Muh. Rivaldi, HM. Siddiq BM, Magading, Rusdi Layong, Erick Esrada, dan Muhammad Nur. Mengundang juga pihak Pertanahan Luwu Timur.  (okson/****)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA