OKSON, LUWU TIMUR, – Penjelasan tidak adanya batasan waktu bagi pasien peserta BPJS yang menjalani rawat inap di rumah sakit oleh Fadilah, kepala kantor BPJS Kesehatan Luwu Timur, mengagetkan warga Luwu Timur.
Penjelasan tersebut membuat warga Lutim sadar bahwa selama ini pihak rumah sakitlah yang membatasi waktu rawat inap pasien.
” Saya sangat berterimakasih kepada DPRD Lutim, karena lewat RDP dengan manajemen RSUD Ilagaligo terungkap bahwa waktu rawat inap di rumah sakit itu tidak dibatasi waktunya oleh BPJS. Selama ini kita selalu dipulangkan pihak rumah sakit dengan alasan layanan BPJS sudah habis. ” Ungkap Lahi warga Malili. Jumat ( 05/09/2025).
Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Nur, mengatakan sempat mengingatkan BPJS yang dianggap tidak maksimal memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara Kabupaten Luwu Timur sudah dari dulu telah menggeratiskan BPJS untuk kelas tiga, buat warga Luwu Timur setiap tahunnya dengan menggelontorkan puluhan miliar kepada BPJS. Sehingga Kabupaten Luwu Timur sudah UHC.
” Mestinya BPJS transparan, dia harus sosialisasi secara luas kepada pemerintah Luwu Timur. Seperti hari ini kita baru tahu ternyata BPJS tidak membatasi layanan rawat inap di rumah sakit. Apalagi Kabupaten Luwu Timur ini sudah UHC, mestinya ada perlakuan yang berbedalah, paling tidak informasi sistem penerapannya dibuka secara jujur. Sehingga tidak dicurigai pihak BPJS bermain denga pihak rumah sakit. ” Ungkap Muh. Nur. ( son /***)






