Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Tidak Ada Yang Patut Dibanggakan Dari Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai Malili


					Tidak Ada Yang Patut Dibanggakan Dari Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai Malili Perbesar

OKSON, Luwu Timur, – Tidak ada yang bisa dibanggakan dari Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal termasuk Minuman Beralkohol yang dilakukan Bea Cukai Malili pada Selasa ( 07/11/2023) lalu. Karena jumlah barang yang dimusnahkan makin banyak artinya Bea Cukai Malili gagal dalam melakukan pencegahan.

Selain itu barang – barang yang dimusnahkan dari wilayah Luwu Timur juga tidak pernah perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sehingga menimbulkan berbagai persepsi negatif dimasyarakat.

Untuk diketahui, pada Selasa lalu, Bea Cukai Malili memusnahkan Satu Juta Delapan Puluh Enam Ribu batang rokok ilegal hasil operasi yang dilaksanakan selama triwulan IV tahun 2023.

Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana pada triwulan IV tahun 2022 lalu, Bea Cukai menyita dan memusnahkan sebanyak 274 ribu lebih batang rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan sebanyak 15 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya.

Satu juta batang rokok ini, disita dari 5 kabupaten dan 1 kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Malili. yakni, Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan Beacukai Malili, Andi Oddang, yang dikonfirmasi dikantornya, Rabu (8/11/2023) menjelaskan, mengakui semua barang bukti yang dimusnahkan kemarin berasal dari 5 Kabupaten 1 Kota di Luwu Raya dan Toraja.

Namun untuk barang yang disita dari Luwu Timur, tidak satupun perkaranya yang lanjut ke pengadilan.

Kenapa tidak sampai ke proses hukum, karena rata – rata penjual rokok ilegal di Luwu Timur ini hanya sebatas titip jual. Maksudnya tokonya hanya dititipi saja, sementara pemilik rokoknya tidak diketahui.

” Tidak mesti ada barang disita harus lanjut ke Kejaksaan, Karena kita ada mekanismenya seperti pemusnahan barang milik negara, dan ada juga pidananya. Kemudian tidak semua kasus harus dipidanakan, ada juga namanya Ultimum Remedium berupa Denda berkali lipat. ” Jelas Andi Oddang.

Jadi Kata Andi Oddang, penangkapan yang mereka lakukan terkait rokok ilegal dan miras itu ditoko saja, barangnya juga sedikit.

Ia juga mengakui barang – barang yang dimusnahkan itu tidak incracht, karena tidak lanjut kepengadilan, karena volume barangnya tidak banyak. ” lebih banyak biaya koordinasinya. ” Kata Andi Oddang.

Terkait upaya Pencegahan, dijelaskannya, tim Bea Cukai terus turun kelapangan melakukan sosialisasi pencegahan.

( SON/***)

Baca Lainnya

Bawaslu Luwu Timur Minta Pleno PDPB Perkuat Peran Lintas Lembaga dalam Mengawal Akurasi Data Pemilih

2 April 2026 - 11:46 WITA

Terkait Kekeruhan Air Di Sungai Ussu PT PUL Bersedia Tindak Lanjuti Rekomendasi DLH

1 April 2026 - 12:31 WITA

Pembangunan Islamic Center 5,4 M Di Mahalona Bermasalah

1 April 2026 - 04:08 WITA

Trending di BERITA