Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Setelah Disortir, Ratusan Susu PPWP dan DPD Rusak. KPU Lutim Ajukan Penggantian


					Setelah Disortir, Ratusan Susu PPWP dan DPD Rusak. KPU Lutim Ajukan Penggantian Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan Ratusan Lembar Surat Suara ( Susu ) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD ditemukan Rusak.

Kertas suara rusak ini ditemukan setelah KPU Luwu Timur melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Demikian kata Irfan dikonfirmasi, Senin ( 15/01/2024 ).

Dijelaskannya, jumlah Surat Suara Rusak untuk PPWP sebanyak 234 Lembar.
Jumlah surat suara dalam keadaan Baik 223.452 Lembar . Jumlah Surat Suara yang disortir dan Lipat  223.686 Lembar.

Sedangkan untuk Surat Suara DPD jumlah surat Suara yang rusak sebanyak 97 Lembar. Surat Suara dalam keadaan Baik sebanyak 222.991 Lembar .

Jumlah surat suara yang disortir dan dilipat 222.991 Lembar.

” Untuk surat suara yang rusak ini, sudah dibuatkan Berita Acara, kemudian kami laporkan ke KPU Provinsi untuk penggantian surat suara yang dinyatakan rusak tersebut. ” Ungkap Irfan.

Lanjut diterangkannya, saat ini KPU Luwu Timur tengah melakukan proses penyortiran Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

” Hasilnya belum bisa kami sampaikan karena penyortiran dan pelipatan surat suaranya masih sementara berlangsung. ” Kata Irfan.

Proses penyortiran Surat Suara ini dijaga ketat oleh pihak keamana KPU dan Aparat Kepolisian Polres Lutim. KPU juga melarang seluruh tenaga penyortir dan pelipatan surat suara membawa HP saat melakukan peliptan surat suara.

( SON/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA