Menu

Mode Gelap
TJSL PT Vale, Menghidupkan Bumdes Melestarikan Lingkungan Program Cetak Sawah Di Mahalona Raya Tidak Tuntas, Ratusan Hektar Lahan Terlantar Setelah Di Adili di PN Malili, Pemecatan HM. Siddiq BM Dari Nasdem Penuh Kejangalan Dinamika Sosial Jadi Alasan PT HLNI Tunda Sosialisasi Pemisahan Izin Lingkungan DPRD Luwu Timur Dukung Kasus Ambulan Ditangani APH Sudah Tunaikan Kewajibannya, PT Vale Tidak Terkait Lagi Dengan Ambulan CSR

BERITA

September 2024 Semua Rumah Makan Hotel Dan Restoran Di Lutim Harus Bersertifikat Halal MUI


					September 2024 Semua Rumah Makan Hotel Dan Restoran Di Lutim Harus Bersertifikat Halal MUI Perbesar

OKSon, Luwu Timur, – Pemerintah Republik Indonesia, menetapkan September 2024 semua usaha Rumah Makan, Hotel dan Restoran serta usaha UMKM di Luwu Timur harus bersertifikat halal dari MUI. Demikian kata Hasratang, kabid Pemasaran Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Parmudora Lutim.

Penegasan ini disampaikannya setelah melakukan sosialisasi sertifikat Halal MUI dan Hak Kekayaan Intelektual di Pendopo Dinas Pariwisata Lutim. Selasa ( 03/10/2023).

Menurut Hasratang, sebahagian besar Rumah Makan, Hotel dan Restoran serta pelaku UMKM di Luwu Timur sudah memiliki Sertifikat Halal tersebut, namun saat ini kondisinya banyak yang sudah berakhir masa berlakunya, sehingga perlu melakukan perpanjangan.

” Karena ini aturan yang dibuat oleh Negara, maka harus dipatuhi semua pelaku usaha, soal bagaimana caranya, hal ini tentu sudah tidak terlalu sulit lagi karena banyak pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan sertifikat Halal MUI tentu paham cara mengisi formulirnya. ” Ungkap Hasratang.

Hasratang mengakui, meski sudah ada pelaku usaha memiliki sertifikat halal MUI, masih ada juga dapur hotel dan restoran yang belum mengantongi sertifikat halal.

Tujuan Sertifikat Halal MUI ini sejatinya untuk melindungi warga, karena pdengan adanya sertifikat halal tersebut pengunjung dan pelanggan merasa aman, sudah tidak ragu – ragu lagi menyantap makanan yang disuguhkan.

Selain rumah makan, hotel dan restoran, pelaku usaha UMKM. Seperti penjual Coto, Bakso menetap maupun penjual bakso keliling, usaha kripik pisang, hingga usaha pabrik tahu dan tempe, semua harus memiliki sertifikat halal dari MUI.

Bagi pelaku usaha yang baru, akan diberikan formulir, selanjutnya di isi secara rinci. Jika usahanya menggunakan daging, harus dirincikan daging apa, dan jika ada menu racikannya harus juga dijelaskan apa saja menunya.

Selanjutnya formulir tersebut dikirim ke LP- POM MUI, setelah dipelajari pihak LP POM barulah dilakukan pemeriksaan lapangan, jika Sudah sesuail dengan yang ada di formulir, diberikan Sertifikat Halal MUI.
( OKSon/***)

Baca Lainnya

TJSL PT Vale, Menghidupkan Bumdes Melestarikan Lingkungan

23 Mei 2026 - 03:08 WITA

Setelah Di Adili di PN Malili, Pemecatan HM. Siddiq BM Dari Nasdem Penuh Kejangalan

20 Mei 2026 - 22:15 WITA

Dinamika Sosial Jadi Alasan PT HLNI Tunda Sosialisasi Pemisahan Izin Lingkungan

20 Mei 2026 - 04:31 WITA

Trending di BERITA