Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Lutim Dikurangi, Apel Dan Senam Ditiadakan


					Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Lutim Dikurangi, Apel Dan Senam Ditiadakan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan Pelayanan Pemerintahan tetap berjalan normal selama Bulan Suci Ramadhan meskipun jam kerjanya disesuaikan.

Penyesuaian jam kerja tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah ramadhan. Demikian disampaikan Sekda Luwu Timur, Bahri Suli . Minggu ( 10/03/2024).

Menurut Bahri Suli, Penyesuaian jam kerja ASN selama ramadhan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu Timur yang menindak lanjuti Surat dari Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M

” Semoga dengan adanya penyesuaian jam kerja ini ASN yang melaksanakan ibadah ramadhan bisa lebih khusyuk lagi. Dan bisa pulang lebih awal agar tetap bisa menyiapkan makanan berbuka puasa. ” Ujar Bahri Suli.

Berikut Penyesuaian Jam Kerja dan Jam Istirahat ASN Luwu Timur :
1. Jam Kerja :
a. Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.00 Wita.

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 s.d 15.30.Wita.

2. Istirahat :
a. Hari Senin s.d Kamis : Pukul 12.00 s.d. 12.30. Wita.

b. Hari Jumat : Pukul 12.00 s.d 13.00 wita.

3. Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional, apel pagi dan senam
ditiadakan.

4. Bagi Unit kerja yang melakukan pelayanan langsung ke Masyarakat diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah masing-masing selaku penanggungjawab.

5. Ketentuan ini berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Surat Edaran ini dikeluarkan Bupati Luwu Timur sejak 1 Maret 2024. ( SON/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA