Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Polres Lutim Gelar Rekonstruksi Kasus Pem*****han. Terungkap Korban Diparangi Dari Belakang

Polres Lutim Gelar Rekonstruksi Kasus Pem*****han. Terungkap Korban Diparangi Dari Belakang Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Untuk menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, serta mengumpulkan bukti-bukti baru yang mungkin terlewatkan selama proses penyidikan.

Penyidik Polres Luwu Timur, menggelar Rekonsruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Sabtu, (31/05/25)

Rekonstruksi berlangsung aman di halaman Polres Luwu Timur, Kamis ( 22/08/2025) sore. Sebanyak 46 adegan yang di peragakan cukup membuat yang menonton geleng – geleng kepala. Karena pembunuhan yang masih punya hubungan keluarga ini terbilang sadis.

Proses rekonstruksi ini di pimpin langsung Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Lutim, Iptu Mubin. Hadir juga Jaksa Penuntut Umun dan Kuasa Hukum Pelaku.

Di beberapa adegan tampak pelaku ada yang keberatan memerankan adegan pemarangan itu, karena tidak sesuai dan tidak melakukan penusukan. Sehingga polisi melakukan rekonstruksi dua versi. Versi BAP berdasarkan hasil keterangan saksi dan versi tersangka.

Terungkap dalam rekonstruksi ini korban Russeng dan Henrik anggota keluarganya di parangi dari belakang oleh pelaku Amir. Bahkan saat korban sudah rebah ketanah masih tetap di parangi dan pelaku lainnya.

Yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini adalah Darni, disaat saksi yang lain lari karena takut, ia tetap tinggal di tempat dan melihat semua peristiwa yang terjadi didepan matanya. Bahkan dia sempat membungkus luka tebasan parang di punggung Henrik menggunakan jibabnya.

Darni sempat berteriak minta tolong. Dia juga yang meminta para pelaku menyudahi menusuk Russeng. ” Sudah mi, apami lagi sudah mati mi juga suami ku. ” Kata Darmi. Sehingga pelaku semuanya meninggalkan korban.

Secara keseluruhan pelaku dalam perkara ini ada Lima orang, yaitu Amir,Baso, Sudi, Pandi, dan satu lagi pelaku yang masih dibawah umur.

Kasus pembunuhan ini terjadi karena masing – masing pihak bertahan dengan prinsipnya atas sebidang tanah yang bersengketa.

Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Lutim, Iptu Mubin. Menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari tahapan hukum guna memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menguatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Para pelaku diminta memperagakan kembali cara mereka melakukan tindak pidana untuk menemukan fakta-fakta yang belum terungkap.

“Tujuannya ini untuk memberikan gambaran yang jelas dan detail kronlogi peristiwa pidana,sehingga ada kesesuaian antara keterangan saksi dan pelaku termasuk mendapatkan fakta baru jika ada yang terlewatkan saat penyidikan. ” Ungkap Mubin. ( son/***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM

1 Okt 2026 - 10:51 WITA

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM

Vale Indonesia Raih Satu Platinum dan Dua Gold Awards ICA–ISDA 2026 untuk Program Pemberdayaan Masyarakat

1 Okt 2026 - 10:44 WITA

Vale Indonesia Raih Satu Platinum dan Dua Gold Awards ICA–ISDA 2026 untuk Program Pemberdayaan Masyarakat

Hasil Mufakat Rumpun Keluarga MTM, Sepakat Minta Land Cleaeing PT IHIP di Hentikan, Ini Alasannya

1 Okt 2026 - 08:24 WITA

Hasil Mufakat Rumpun Keluarga MTM, Sepakat Minta Land Cleaeing PT IHIP di Hentikan, Ini Alasannya
Trending di BERITA