Menu

Mode Gelap
Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa KONI Luwu Timur Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Persyaratannya Hargai Bumi, Kolaborasi PT Vale dan Kementerian LHK Komitmen Akhiri Sampah Plastik Terima SK P3K, Ramai – Ramai Ucapkan Terimakasih Buat Budiman – Akbar. Janji kerja Dengan Baik

BERITA

Pengunduran Diri Mahading Sudah Di Paripunakan DPRD Lutim, Siap – Siap Abdul Kanal Dilantik Jadi Legeslator Hasil PAW


					Pengunduran Diri Mahading Sudah Di Paripunakan DPRD Lutim, Siap – Siap Abdul Kanal Dilantik Jadi Legeslator Hasil PAW Perbesar

OKSon,Luwu Timur,- Surat Pengunduran Diri Mahading sebagai Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Golkar dapat diproses dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Demikian Hasil Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur Senin (26/06/2023). Terkait Usul Pemberhentian Mahading, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, sekaigus usul Pengangkatan Abdul Kanal sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I Muh. Siddiq BM, Wakil Ketua II Usman Sadik, Sekda Lutim Bahri Suli. Anggota DPRD, FoRkopimda dan Sejumlah Kepala OPD.

Menurut Aripin, Paripurna ini digelar menindak lanjuti
surat dari DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Prihal Persetujuan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, serta merujuk pada Surat Pengunduran Diri Mahading.

Selanjutnya Berdasarkan pasal 405 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota Berhenti Antar Waktu karena :
A. Meninggal Dunia,
B. Mengundurkan Diri
C. Diberhentikan

Merujuk pada semua aturan yang terkait dengan PAW tersebut, maka melalui forum Sidang Paripurna ini, maka Usul Peresmian Pemberhentian Saudara Mahading sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2019-2024, sekaligus usul Peresmian Pengankatan Saudara Abdul Kanal sebagai calon PAW Anggota DPRD Lutim, dapat diperoses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

” Selanjutnya usul tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Bupati Luwu Timur, sebagai persyaratan adminstrasi untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian maupun peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024.” Ungkapnya.

Mahading mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Luwu Timur karena pada menndaftar sebagai Caleg PDIP pada Pemilu Legeslatif 2024.

( OKSon/***)

 

 

 

 

 

Baca Lainnya

Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan

7 Juni 2025 - 02:57 WITA

Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban

6 Juni 2025 - 12:31 WITA

Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa

3 Juni 2025 - 07:50 WITA

Trending di BERITA