Oleh : Saifuddin
Direktur Eksekutif LKiS
OKSON, LUWU TIMUR, – Ius summa ius humaniora
Keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri,
Bukan mengadili tetapi bagaimana menemukan keadilan!
Filosofi ini kalau dibenturkan dengan kondisi politik Indonesia mungkin ada benarnya. Dizaman Orde Baru Soeharto menjadikan politik sebagai panglima, akibatnya tidak sedikit yang tidak sepaham dengan pak Harto disingkirkan.
Tidak sedikit aktifis di culik, dan terbukti partai politik yang dipelihara saat itu hanya tiga partai itu membuktikan bahwa rezim orde baru menggunakan kekuasaan untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Hal ini dapat dilihat betapa manajemen pemerintahan saat itu dikenal dengan konsep ABS (Asal Bapak Senang).
Semua perangkat pemerintahan dikendalikan oleh Soeharto, sehingga demokrasi berjalan seadanya dengan titah demokrasi Pancasila.
Bahkan hal ini juga terjadi dimasa Orde Lama bagaimana hukum itu dimiliki oleh penguasa, dan tidak sedikit para penentang kekuasaan ditangkap dan di penjara tanpa kesalahan.
Seperti Buya Hamka di penjara kurang lebih 2,8 tahun, hukum seringkali hanya dipahami sebagai ilusi sebuah proses pengadilan yang berujung pada mengadili. Pengadilan sesungguhnya harus mampu menemukan kebenaran, tetapi mengadili adalah satu bentuk tekanan politik untuk mengakui yang salah menjadi benar dan benar menjadi salah.
Semua harus masuk pada perangkap kekuasaan.
Makanya tidak heran kalau kemudian hukum tajam kebawah namun tumpul keatas (Prof. Baharuddin Lopa), makna kalimat tersebut bahwa tajam kebawah karena proses hukum itu kalau yang dipidana orang miskin maka sepertinya tidak ada kompromi, harus berjalan sesuai etika dan prinsip hukum, tetapi tumpul ke atas, karena proses penegakan hukum bagi kelompok elit tentu mendapat perlawanan secara politis, sehingga terjadi kompromi dengan jalan damai, tetapi harus dengan harga yang mahal. Menurut saya ini yang disebut menggadai kebenaran di jalan gelap, sehingga keadilan pun tercederai.
Proses penegakaan hukum tentunya kita apresiasi dengan baik, sebab kalau hal ini tidak ditegakkan maka akan menimbulkan penyakit Kleptokrasi atau mobokrasi di kalangan birokrat sehingga semua tindakan bisa saja menjadi benar, sekalipun itu pelanggaran secara etik maupun estetik.
Lucunya, seorang nenek yang hanya mencuri singkong untuk memperjuangkan hidupnya dengan seorang cucu tanpa rasa kemanusiaan divonis oleh majelis hakim. Dan tentu sangat jauh berbeda ketika perampok uang negara dengan trilyunan rupiah justru mengalami hambatan demi hambatan karena adanya politik transaksional dari berbagai kalangan elit politik.
Kesalahan besar dalam membaca teks dari pikiran David Osborne tentang Reinventing Government (mewirausahakan birokrasi). Buku ini sesungguhnya dibaca terbalik, dengan asumsi kalau seseorang birokrat maka ia pun juga harus menjadi pengusaha, sehingga proses kebijakan itu tentu sangat menguntungkan siapa pemegang kekuasaan.
Terus, dimana kepentingan rakyat (publik)? Nyaris tak diperjuangkan. Dan ini semakin membuat jurang pemisah antara penguasa, pengusaha dengan rakyat disekelilingnya. Sebab dibeberapa tempat ada beberapa penegak hukum bahkan birokrat mengendalikan usaha untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, sehingga tidak ada pilihan bagi rakyat kecuali berada dalam posisi ter-marginalkan.
Sehingga proses hukum hanya bisa menjadi slogan bagi penegak hukum sementara tidak sedikit diantara mereka menjadi mafia kasus, serta menguasai jargon-jargon ekonomi masyarakat.
Bahkan Ada fakta persidangan yang seharusnya tidak dilanjutkan pada tingkat kejaksaan, justru dipaksakan karena terjadinya kongkalikong antara penegak hukum.
Polisi sebagai penyidik tentu menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, jaksa adalah yang melanjutkan pada proses persidangan, tetapi tidak sedikit kenyataan perkara itu tetap diteruskan dengan dalih tekanan secara mental bagi penegak hukum, dan tekanan secara psikologis bagi si korban atau pelaku, ini kan aneh, yang seharusnya harus di konfirmasi lebih lanjut. Namun dengan berbagai alasan, praduga tak bersalah-lah walau kemudian diduga bersalah.
Ironisnya lagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara justru sengaja terbiarkan, korupsi sapi impor, Hambalang yang telah menyeret Andi Alfian Mallarangeng dengan Nasaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat), Angelina Sondakh (politisi Demokrat), dan beberapa orang yang diduga terkait sampai saat ini tak tersentuh. Tentu alasannya cukup sederhana karena mereka itu punya power politic yang kuat. Nah, kalau begini kejadiannya ternyata hukum masih tebang pilih.
Delik-delik hukum itu begitu ramai di permukaan media, kasus Mirna yang melibatkan Jessica, pelecehan seksual Saiful Jamil, dan korban kekerasan terhadap pembantu rumah tangga misalnya yang dilakukan Ivan Hamzah (anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang juga anggota DPR RI). Menurut saya semua indah dalam syair tetapi keropos dalam lagu.
Kenapa demikian karena hukum telah tergadai di jalan gelap, di mana para pengadil yang memainkan peran TUHAN menjual kebenaran dengan harga yang mahal. Bagi si kaya tidak ada masalah sebab dengan membeli harga mahal itu diambil dari uang setan dimakan iblis, begitu tragisnya kehidupan hukum di negeri ini.
Hukum adalah jalan lain untuk mengungkap kebenaran, sementara Tuhan adalah sumber kebenaran, jadi kalau kebenaran terjual maka di mana posisi TUHAN ?. katakanlah para penjual kebenaran pun juga pada akhirnya masuk penjara Hakim Mahkamah Konstitusi M. Akil dengan kasus suap gugatan pilkada, belum lagi pengacara senior O. C. Kaligis dengan kasus suap PTUN di sumatera utara, ini membuktikan bahwa begitu murahnya kebenaran dan begitu mahalnya kesesatan.
Perilaku ini kemudian menjadikan hukum keropos secara naluri walau secara teks begitu ideal.
KPK, sebagai lembaga pemberantasan korupsi sangat diharapkan untuk bagaimana memainkan peran dan fungsinya untuk memberantas korupsi di negeri ini sebab ada filosofi dari Lord Action mengatakan seperti ini “ pastend to corrupt, corrupt and absolutely power corrupt” yang berarti “ birokrasi itu cenderung korup, dan kalau ia
korup, pasti korup sejadi-jadinya”.
Berdasarkan adagium ini, tentu KPK butuh energi dan spirit yang begitu besar untuk kemudian memberantas jalannya korupsi di negeri ini. Bagaimana hebatnya Abraham Samad sebagai ketua KPK pada akhirnya harus berhadapan dengan buaya besar untuk kemudian mencoba menghadang laju gerakan Abraham Samad yang tetap komitmen untuk menegakkan hukum di negeri ini.
Namun lagi-lagi, konspirasi politik kemudian dimainkan untuk menghentikan semua itu. Kejadian ini sesungguhnya adalah karena mentalitas sebagian elitis yang belum siap menegakkan hukum secara baik dan benar. Pasca Abraham Samad pun hingga saat ini KPK terus mendapat berbagai ujian ditengah maraknya praktek korupsi belum lagi yang OTT.
Tarik menarik kepentingan politik pun kian terjadi didalam rangka memagari kader-kader partai politik yang terindikasi korup. Ini bentuk fenomena despotisme politik yang menyandera hukum demi sebuah ambisi kekuasaan.
Diakhir tulisan ini saya ingin menyuguhkan sebuah potret penegakan hukum yang berdasarkan nurani, di Mesir seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa karena memukul anaknya di sekolah, suatu ketika gelar kasus dipersidangan pun dimulai. Ada hal yang menarik dari situasi sidang tersebut sebab yang menjadi Majelis hakim saat itu adalah mantan siswa sang guru tersebut, sang guru sama sekali tidak tau bahkan cenderung lupa siapa hakim tersebut, namun dalam hati seorang hakim bergelayut rasa haru, sebab ia tau bahwa sang guru tersebut adalah sosok guru yang mendidik dan penuh cinta, dalam perasaan sang hakim ia meyakinkan dirinya bahwa sang guru ini memukul siswanya bukan karena naluri kekerasan tetapi lebih pada naluri seorang pendidik.
Sidangpun berlanjut, hingga seorang Hakim memutuskan dengan ucapan dengan mata berbinar-binar, ia mengatakan inilah hukum yang seadilnya yang kutegakkan olehmu wahai guruku, sang guru pun tersenyum, dan majelis hakim tersebut turun dari kursinya lalu mencium tangannya sang guru.
Berharap realitas hukum di Indonesia tidak lah harus tebang pilih mengingat mata rantai korupsi begitu kuat mengakar di lingkar elit politik. Sehingga hari Anti Korupsi Sedunia yang selalu di rayakan setiap tanggal 10 Desember tidak sekadar acara ceremonial belaka tetapi hal dapat dijadikan sebagai muhasabah politik untuk mencegah praktek terjadinya “wabah korupsi” yang dianggap sebagai “ kejahatan terbesar” dalam sebuah negara.
Fenomena ini sesungguhnya, bahwa hukum seharusnya harus dilandasi dengan naluri bukan hanya sekedar menjerat, menghukum, mengadili, serta menyatakan bersalah kepada seseorang. Walau memang kita butuh kekuatan hukum sebagai samurai menegakkan keadilan.
Fatsoen kekuasaan memang terlihat sangat sensitiv dengan menjadikan hukum sebagai senjata untuk membunuh seseorang. Kasus Bu yani, Jongru, Ahmad Dhani, dan beberapa kasus yang lain yang tak terekam menjadi jejak digital yang sangat menyeramkan. Bukankah hukum itu harus membuat seseorang lebih aman? Tetapi sebaliknya yang ada adalah rasa tidak aman, ada pengendali kekuasaan yang menjadikan hukum bermata pisau kekiri tapi main mata kekanan.
Ini satu potret hukum dinegeri yang telah memaksa nurani itu terkubur. Tuhan pun sebagai sumber kebenaran nyaris “tergadaikan dikultur hukum”. Sehingga dengan melihat kondisi demikian kita tetap optimis bahwa para pemimpin bangsa ini masih tetap kukuh untuk menjadikan
hukum sebagai sokoguru tegaknya keadilan dibangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ini tulisan beberapa tahun yang silam ; tetapi membaca judul tersebut diatas, sepertinya era sekarang adalah fenomena menggadaikan Tuhan di kultur hukum. Seperti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas umur cawarpres ; untuk anak muda, tetapi bagi anak muda yang memiliki privilege tertentu. Korupsi di lembaga tinggi negara seperti beberapa menteri kabinet, belum lagi aparat penegak hukum seperti KPK juga terindikasi dalam pemerasan terhadap mantan menteri pertanian SYL. Dan belum lagi kasus-kasus lain yang belum terbongkar.
Oo ya oo ya oo ya bongkar (Iwan Fals).
( OKSON/***)






