OKSON, LUWU TIMUR, – LBH Makassar akan mengonfirmasi Komnas HAM terkait rencana penggusuran paksa lahan warga di Dusun Laoli Desa Harapan yang akan dilakukan Pemkab Lutim dalam waktu dekat ini.
” Hari Senin kami mengonfirmasi hal tersebut ke Komnas HAM, informasi rencana penggusuran itu kami dapat setelah ada pihak kepolisian Polres Lutim menelpon salah satu warga menyampaikan upaya pengosongan paksa lahan warga tersebut. ” Ujar Muh. Pajrin Rahman – PBH LBH Makassar yang selama ini konsisten mendampingi petani di Laoli. Minggu ( 26/7/2026).
Menurut Pajrin, petani tetap dalam pendiriannya, mereka akan kukuh mempertahankan hak mereka selama ganti rugi belum dilakukan secara benar dan adil.
” Besok Senin, kami konfirmasi ke Komnas HAM, kami ingin menyampaikan rencana penggusuran paksa itu dan mempertanyakan surat Komnas HAM yang meminta Bupati Lutim menunda upaya pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli, ‘ Ungkap Pajrin.
Konfirmasi ini penting karena sampai saat ini Komnas HAM belum membatalkan suratnya kepada Bupati Lutim untuk penundaan penggusuran dan pengosongan lahan warga. Disana masih ada sebanyak 29 Kepala keluarga dan penyandang disabilitas yang bertahan,, Mereka akan melawan jika lahan mereka di rusak. Jelas Pajrin.
Konflik lahan di Desa Harapan ini telah berlangsung cukup lama, masalah muncul setelah Pemerintah Luwu Timur dianggap warga mencaplok lahan petani untuk dipersiapkan menjadi kawasan industri yang pengembangannya di berikan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Pada 9 Juli 2026 Komnas HAM menerbitkan surat kepada bupati Lutim untuk menunda penggusuran tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Saurlin P Siagian selaku Komisioner Pemantau dan Penyelidikan. ( oks/***)







