OKSON, LUWU TIMUR, – Seorang Janda berinisial (F) terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polres Luwu Timur karena terlibat kasus penipuan pengurusan SIM promo. Saat konfrensi Pers pelaku meminta maaf kepada Kapolres Lutim dan mengaku khilaf.
Dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Polres Lutim, Senin (29/01/2024). Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya Pengaduan Masyarakat.
” Jadi kasusnya terungkap setelah saya melakukan sosialisasi Kantibmas ke setiap desa, dimana saya memberikan no HP saya kepada warga, dan kebetulan warga yang menjadi korban penipuan SIM ini melaporkan kejadian tersebut, akhirnya saya memerintahkan langsung anggota untuk menanganinya dan berhasil menangkap pelakunya. ” Ungkap Kapolres .
Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku adalah seorang janda muda timggal di Desa Matompi. Kecamatan Towuti. Pelaku juga hanya tamat SMA.
Sementara korbannya rata – rata mahasiswa. Mereka bisa terpedaya karena pelaku mengaku dirinya seorang Polwan bertugas di Polres Luwu Timur.
” Barang bukti yang kita amankan uang sebanyak Rp. 25 Juta. Pelaku mengaku baru pertama kalinya melakukan penipuan seperti ini. ” Kata Kapolres.
( SON/***)






