Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Imbas Kebijakan Bupati, CV. Multivisual Ismi Sejahtera Layangkan Surat Keberatan Ke RSUD Ilagaligo Wotu. Ganti Rugi Atau Diadili


					Imbas Kebijakan Bupati, CV. Multivisual Ismi Sejahtera Layangkan Surat Keberatan Ke RSUD Ilagaligo Wotu. Ganti Rugi Atau Diadili Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Pengelola Parkir RSUD Ilagaligo CV. Multivisual Ismi Sejahtera resmi melayangkan Surat Keberatan ke Direktur RSUD Ilagaligo atas pembebasan retribusi jasa parkir yang dilakukan secara sepihak.

CV Multivisual Ismi Sejahtera menganggap surat pembebasan jasa parkir tersebut telah melanggar perjanjian kontrak kerjasama. Dan menimbulkan kerugian baik materil dan inmateril bagi CV Multivisualimi. Kerugian materil yang dimaksud senilai 475 Juta Rupiah.

Demikian kata Ismail sole Direktur CV Multivisual Isme Sejahtera dalam suratnya tertanggal 10 April 2025.

Dalam suratnya,  Direktur CV Multivisual Ismi Sejahtera
Surat pembebasan retribusi parkir tersebut jelas melanggar perjanjian kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama bernomor 445/010/RSUD-ILG dan Nomor 015/EXT-MIS/XI/2022 ditindak lanjuti dengan addendum atas perjanjian kerja sama bernomor 445/595/RSUDI Lagaligo, antara RSUD ILagaligo dan CV. Multivisual Ismi Sejahtera yang berakibat kerugian secara materil dan imateril, baiksecara pribadi maupun lembaga perusahaannya.

Oleh karena itu, pihaknya mengirim surat keberatan sekaligus pengajuan mufakat kepada Direktur RSUD Ilagaligo untuk mengganti kerugian materil yang sudah dilampirkannya dalam surat keberatan itu.

Pihaknya meminta Pengajuan mufakat ini agar segera ditindaklanjuti dan penggantian kerugian secara materil kami berikan batas waktu 30 hari kerja dari sejak diterimanya surat ini.

Jika mufakat dan penggantian kerugian materil ini tidak tercapai, maka CV. Multivisual Ismi Sejahtera akan mengajukan somasi atau gugatan hukum di Pengadilan NegeriMalili Luwu Timur, dan menuntut secara hukum penggantian kerugian materil maupun imateril.

Sebenarnya persoalan ini muncul diawali dari kebijakan bupati Luwu Timur yang membebaskan pembayaran tetribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan pada RSUD Ilagaligo yang mulai berlaku pada 1 April 2025.

Keputusan bupati ini membuat direktur RSUD harus menanggung resiko ganti rugi dan bisa jadi berlanjut ke pengadilan jika permupakatan menemui jalan buntu.

Pihak rumah sakit dalam hal ini dr. Irfan yang  dikonfirmasi mengatakan ” Kami akan akan duduk bersama membicarakan dengan pihak Multivisial.Kami sepakat untuk mengutamakan musyawarah.” Tutupnya.

( son/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA