OKSON, PALOPO — Ruang utama Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo kembali menerima kedatangan Rumpun Keluarga Mangade To Magi.
Rumpun kuarga ini datang dari Kabupaten Luwu Timur untuk menyerahkan kelengkapan dokumen agar pihak kedatuan mendapat informasi yang utuh terkait konflik lahan antara Mangade To Magi dengan Pemerintah Luwu Timur yang mereka anggap telah mencaplok lahan Mangade To Magi.
Dokumen yang dimaksud berupa peta awal lahan kompensasi 2006 yang ditandatangani Andi Hatta Marakarma sebagai Bupati Luwu Timur, Andi Hasan Opu To Hatta sebagai Ketua DPRD Luwu Timur dan Arif Siregar Presiden Direktur PT Vale, seluas 390 Hektar. Tertanggal 31 Agustus 2006.
Selain itu ada juga dokumen penguasaan lahan sejak 1969 sampai dokumen yang diterbitkan negara tahun 2023. Termasum kronologi lahan.
Bundel dokumen tersebut diserahkan Arfah Syam dan Daeng Mulis kepada Opu To Marilaleng Andi Alamsyah Nyiwi, SE Minggu ( 01/11/2026).

Menurut Arfah Syam, Akar konflik ini meruncing setelah lahan nenek mereka dicaplok, dipersewakan Pemkab Lutim kepada PT IHIP yang ditindak lanjuti dengan penggusuran paksa di akhir Juli 2026 lalu tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu.
Di hadapan Tomarilaleng Kedatuan Luwu, Arfah menegaskan bahwa kunci penyelesaian konflik ini sebenarnya sangat sederhana, yakni kembali ke kesepakatan awal tahun 2006.
“Salah satu langkah yang tepat untuk mengakhiri konflik ini adalah kita kembali ke Peta Lahan Kompensasi awal seluas 390 hektar yang ditandatangani pada 2006 silam, peta historis tersebut bukan dokumen sembarangan. ” Ungkap Arfah.
Berdasarkan dokumen asli tersebut, posisi lahan kompensasi sebenarnya berada di luar wilayah garapan warga dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung. Jika mengacu pada peta tersebut, tidak akan ada sejengkal pun tanah Rumpun Mangade To Magi maupun petani Laoli yang terusik.
“Jika peta awal ini menjadi acuan, saya yakin 100 persen tidak ada konflik, tidak ada warga yang keberatan, dan tidak ada penggusuran,” tandasnya.
Yang jadi soal saat ini titik kodinat peta awal itu sudah berubah sebanyak tiga kali dan siapa oknum yang tidak bertanggung jawab itu yang telah merubahnya.
Pergeseran koordinat inilah yang dinilai membuat batas lahan kompensasi bergeser masuk ke area perkebunan yang telah dikuasai masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Alhasil, HPL yang dikantongi Pemkab Lutim saat ini dituding terbit di atas dasar peta yang sudah dirubah itu.
Pihak keluarga mengaku telah memperlihatkan langsung peta awal itu kepada Andi Hatta Marakarma selaku mantan Bupati Lutim yang kini menjabat sebagai Mincara Malili.
“Benar, beliau mengakui bertanda tangan pada peta awal itu, namun sama sekali tidak mengetahui kalau di kemudian hari titik koordinat petanya sudah dirubah sebanyak tiga kali ,” ungkap Arfah menirukan pernyataan tokoh Luwu Timur tersebut.
Sebelumnya rumpun keluarga Mangade To Magi membuka ruang untuk berdiskusi dengan Bupati Lutim terkait perubahan peta tersebut, tujuannya agar terbuka solusi terbaik. namun Pemda Lutim kukuh dengan sertifikat HPL yang sudah mereka kantongi. Sehingga dialog itu tidak terwujud. ” Alih – alih ingin berdialog bupati malah menurunan pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melakukan eksekusi dan penggusuran paksa di lapangan.” Kata Arfah.
Andi Esong dalam pertemuan itu berbicara, Konflik agraria sering kali dicap sebagai gerakan anti-pembangunan atau penolakan terhadap investasi masuk.
Namun, stigma itu terbantahkan karena berdasarkan kunjungan kelapangan di Desa Harapan Malili, warga termasuk rumpun keluarga Mangade To Magi tidak ada yang menolak investasi, tidak menolak PT IHIP,
” Mereka hanya menawarkan solusi damai, kembalikan ke peta awal. Mereka bahkan tidak menuntut ganti rugi sepeser pun jika peta 2006 itu dijadikan patokan tunggal,” terang Andi Esong.
Menerima aduan dan tumpukan berkas tersebut, Kedatuan Luwu memilih bersikap hati-hati dan menjaga netralitasnya sebagai pengayom adat.
Opu To Marilaleng Kedatuan Luwu, Andi Alamsyah Nyiwi, SE, menyatakan pihaknya telah menangkap substansi persoalan dan akan membicarakannya secara internal di kedatuan.
“Semua dokumen dan informasi ini akan kami bahas secara internal terlebih dahulu, untuk selanjutnya diserahkan kepada Datu Luwu. Kami tidak dalam posisi mendukung atau menolak salah satu pihak. Namun, setiap pengaduan warga melalui jalur adat wajib kami terima dengan baik dan dipelajari dengan seksama untuk langkah tindak lanjut,” jelas Andi Ansar.
Di sisi lain, pihak keluarga Mangade To Magi tampaknya sudah bersiap jika konflik ini harus berlanjut ke pembuktian hukum formal. Dokumen otentik dari tahun 1969 hingga peta kompensasi 2006 kini disimpan sebaik mungkin sebagai legitimasi perjuangan mereka.
“Peta awal lahan kompensasi ini adalah pegangan utama kami melawan klaim Pemda Lutim. Kami tinggal menunggu momen yang tepat. Akan tiba waktunya, kita buka-bukaan dan adu dokumen secara terbuka,” pungkas Ancong Taruna Negara, perwakilan keluarga lainnya yang turut hadir. ( oks/***)








