Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Dari Komisi I DPRD Lutim, Dinas PMD Diminta Lakukan Revisi Perda Sebelum Gelar Pilkades


					Dari Komisi I DPRD Lutim, Dinas PMD Diminta Lakukan Revisi Perda Sebelum Gelar Pilkades Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Komisi Satu DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera merevisi Perda terkait Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) sebelum menggelar Pilkades yang dijadwalkan akan berlangsung pada November 2025.

Demikian Kata Politisi PDIP Luwu Timur, Harisal, yang juga Anggota Komisi Satu DPRD Luwu Timur usai melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Senin (17/02/2025 ) di Ruang Komisi Satu DPRD Lutim.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada November 2025 , ada 25 Desa di Luwu Timur yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa karena sudah habis masa jabatannya.

Namun setelah melakukan diskusi yang panjang dengan Komisi Satu DPRD Luwu Timur, Pilkades baru bisa dilakukan apa bila Dinas PMD sudah melakukan revisi Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pilkades. Seperti Perda Tentang Desa, Perda Tentang BPD, Perda Tentang Perangkat Desa dan Perda Tentang Pilkades.

Sejatinya, kegiatan Pilkades serentak itu rencananya sudah bisa dimulai pada November 2025,olehnya itu Komisi I DPRD Luwu Timur mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera merivisi Perda, Kemudian revisi Perda belum bisa dilakukan sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur sekaitan Pasal 34 A, UU No 3 Tahun 2024 terkait masalah Desa.

Kata Harisal, Disitu persoalannya kalau sudah dilakukan penjaringan dan tetap mendapatkan satu pasangan calon kepala desa maka akan ditetapkan sebagai calon Kades oleh BPD dengan panitia, tetapi mekanisme dalam pelaksanaan proses Pilkades itu belum diatur, sisa menunggu Peraturan Pemerintah, berdasarkan PP itulah revisi perda melakukan revisi perda. Untuk kejelasan inilah kita akan melakukan koordinasi kepada Kementerian untuk mendapatkan penjelasan bagaimana mekanismenya sehingga pilkades kedepan yang kita hadapi sudah tidak bermasalah lagi secara hukum pelaksanaannya.

” Jadi harapan kita sebelum Pilkades ini revisinya harusnya sudah rampung semua. Revisi ini saya pikir tidak butuh waktu lama, karena tidak membuat Perda baru. ” Ujar Harisal.

Selanjutnya apabila calon Kades Perolehan suaranya Seri, maka pemenangnya ditentukan lewat sebaran pemilih. ” siapa calon yang menang pada dusun yang banyak jumlah penduduknya itulah yang dinyatakan menang.” Tutup Harisal. ( son/***)

 

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA