Menu

Mode Gelap
Dua Dekade KKLT dan Jalan Panjang Kontribusi Diaspora untuk Luwu Timur Provokasi APL Tambah Brutal, Hasut Warga Loeha Serang Petugas Negara Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

BERITA

Bukannya Dinikahi, Pelaku Jual Pacarnya Ke Pria Hidung Belang, Kasusnya Sudah Ditangani Polres Lutim


					Bukannya Dinikahi, Pelaku Jual Pacarnya Ke Pria Hidung Belang, Kasusnya Sudah Ditangani Polres Lutim Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Bukannya menikahi, pelaku berinisial IN malah menjadikan pacarnya ( Sa) sebagai Pekerja Seks Komersial.

Disebuah kamar disalah satu Wisma yang berada di Kecamatan Tomoni ia menjual Sa kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan seks.

Kasus ini tengah ditangani Penyidik Polres Luwu Timur masuk dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Demikian disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P saat menggelar Konfrensi Pers di Polres Luwu Timur. Senin (26/08/2024).

Menurut Kompol Syamsul,
Kasus ini berhasil diungkap aparat Kepolisian Polres Lutim pada Selasa 9 Juli 2024 lalu. Dimana dalam Praktiknya pelaku IN menjadikan dirinya sebagai perantara.

” Siapa yang ingin merasakan pelayanan seks dari Sa harus menghubungi HP milik IN , selanjutnya pelanggan diarahkan menuju kamar no 4 yang didalamnya sudah ada IN.

” Tarifnya sekali main itu Rp. 300.Ribu uang tersebut digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari – hari. Yang membuat miris Korbannya ini dia dikategorikan Tuna Rungu, maksudnya bisa bicara tapi tidak jelas kata – katanya.” Kata Kompol Syamsul.

Akibat perbuatannya, tersangka IN diancam dengan pidana pasal 12 Junto pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 12 Junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. ( OKSON/***)

Baca Lainnya

Dua Dekade KKLT dan Jalan Panjang Kontribusi Diaspora untuk Luwu Timur

15 Agustus 2026 - 13:58 WITA

Provokasi APL Tambah Brutal, Hasut Warga Loeha Serang Petugas Negara

14 Agustus 2026 - 20:43 WITA

Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk

14 Agustus 2026 - 05:39 WITA

Trending di BERITA