OKSON, LUWU TIMUR — Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin atau yang akrab disapa Iskarlhi, mengkritik pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur bersama sejumlah sekolah penerima bantuan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari APBN.
Kritik tersebut disampaikan Iskarlhi melalui akun media sosial Facebook miliknya, Kamis (15/10/2026). Ia mempertanyakan efektivitas penyuluhan hukum yang baru dilaksanakan ketika sejumlah kegiatan revitalisasi sekolah telah berjalan dan diduga ditemukan berbagai persoalan dalam penerapan regulasi tanpa tersentuh hukum.
Saat dimintai keterangan terkait unggahannya, Iskarlhi membenarkan bahwa dirinya sengaja menyampaikan kritik tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan program revitalisasi di sejumlah sekolah.
“Benar, saya membuat postingan itu. Kegiatan revitalisasi ini sudah banyak yang berjalan, tetapi mengapa penyuluhan hukum baru dilaksanakan sekarang? Sementara di lapangan, kami menemukan sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan regulasi,” tegas Iskarlhi.
Menurutnya, penyuluhan hukum semestinya dilakukan sejak awal pelaksanaan program, sehingga pihak sekolah memahami aturan, mekanisme pengelolaan anggaran, serta tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan revitalisasi.
Ia menilai, penyuluhan yang dilaksanakan setelah kegiatan berjalan berpotensi kehilangan fungsi pencegahannya, terutama apabila persoalan yang diduga melanggar ketentuan sudah terlanjur terjadi.
“Lalu apa gunanya penyuluhan hukum jika kegiatan revitalisasi sudah berlangsung dan berbagai dugaan pelanggaran justru muncul di lapangan?” ujarnya.
Jangan Sampai Penyuluhan Hanya Menjadi Formalitas
Iskarlhi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak kegiatan penyuluhan hukum. Sebaliknya, ia mempertanyakan ketepatan waktu pelaksanaan serta sejauh mana kegiatan tersebut mampu memastikan program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam menawarkan jasa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi kepada sekolah-sekolah penerima bantuan APBN TA 2026.
Menurutnya, apabila terdapat ketentuan yang mengharuskan pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola tanpa menggunakan kontraktor pihak ketiga, maka aturan tersebut harus dijelaskan secara tegas sekaligus diawasi penerapannya.
“Jangan sampai aturan hanya disampaikan dalam kegiatan penyuluhan, tetapi praktik di lapangan justru berjalan berbeda. Kalau memang ada kegiatan yang tidak sesuai regulasi, harus diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti,” katanya.
Ia mengingatkan, program revitalisasi satuan pendidikan merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Iskarlhi menyampaikan kekhawatirannya apabila penyuluhan hukum hanya berhenti pada kegiatan seremonial tanpa diikuti pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Ia bahkan mempertanyakan apakah penyuluhan tersebut benar-benar berorientasi pada pencegahan pelanggaran atau sekadar menjadi kegiatan formalitas.
“Kami hanya berpikir, kalau dalam penerapan program revitalisasi di berbagai sekolah ditemukan kegiatan yang diduga melanggar aturan, jangan sampai penyuluhan hukum ini justru terkesan hanya mencari panggung. Jangan sampai masyarakat melihatnya sebagai kegiatan formalitas, sementara persoalan di lapangan tidak diselesaikan,” ungkapnya.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan kritik dan pertanyaan yang disampaikan Iskarlhi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejari Luwu Timur memiliki motif tertentu.
Iskarlhi berharap Kejari Luwu Timur tidak hanya memberikan pemahaman hukum kepada sekolah penerima bantuan, tetapi juga memastikan setiap laporan dan temuan dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Kejari Luwu Timur mengenai kritik Iskarlhi tersebut.
Konfirmasi dari pihak kejaksaan diperlukan untuk menjelaskan tujuan, waktu pelaksanaan, serta langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran dalam program revitalisasi sekolah penerima bantuan APBN TA 2026.
Bagi Iskarlhi, substansi penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. ( oks/***)








