Okson,Luwu Timur, – Sosok Ali Kamri Nawir (AKN), yang memimpin kelompok Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, kini menjadi sorotan luas terkait penguasaan lahan ilegal. Lewat berbagai serangkaian peran yang dimainkannya, AKN disebut-sebut lihai melindungi operasi bisnis yang tak berizin di kawasan hutan lindung Sulawesi.
Mengaku mengenyam pendidikan dari Universitas Tomakaka Mamuju, pengaruhnya sengaja ia perluas secara geografis, berakar dari Ranteangin di Sulawesi Tenggara, menyebar ke Sulawesi Barat, hingga akhirnya menancapkan pengaruh di Towuti serta Loeha Raya, Sulawesi Selatan.
Jejak organisasi Ali Kamri Nawir tercatat rapi dalam sejumlah lembaga bernama besar, seperti Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Sulawesi Barat dan LSM Peduli Bangsa. Namun, penyematan label sebagai aktivis anti-korupsi atau pembela rakyat itu diduga bukan berasal dari niat tulus mengabdi. Lebih jauh, itu dianggap sebagai taktik pertahanan diri untuk membangun citra, sekaligus alat intimidasi guna memberi tekanan terhadap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.
Penggunaan nama LSM dan istilah transparansi bertujuan menciptakan kesan seperti dia kebal hukum, seolah kelompoknya merupakan garda terdepan keadilan. Padahal, dugaan di balik itu semua, peran utama yang diembannya adalah mendalangi eksploitasi hutan milik negara demi keuntungan kelompok pribadi.
Di wilayah Loeha Raya, komoditas lada menjadi senjata utama dalam skenario dugaan manipulatif Ali Kamri. Kelompok yang dipimpinnya memanfaatkan tanaman merica sebagai alat untuk memicu opini publik sekaligus melawan kewenangan negara.
Cara yang dipakai cukup tersusun rapi, yaitu mengubah narasi para perambah hutan ilegal menjadi sosok petani yang teraniaya dan tengah berjuang mempertahankan sumber penghidupan. Padahal, di balik dramatisasi tersebut, fakta menunjukkan telah terjadi pendudukan lahan ilegal dalam cakupan yang luas.
Tudingan sepihak agar aparat dituduh menerima suap hanya berfungsi sebagai pengalih perhatian, agar publik lupa bahwa yang dikelola AKN merupakan konsesi terlarang yang mengatasnamakan kelompok petani.
Kesalahan fatal yang diungkapkan sendiri oleh Ali Kamri justru menunjukkan realita di lapangan. Pengakuannya bahwa aktivitas penebangan pohon dan penanaman lada di hutan lindung sudah berlangsung puluhan tahun menegaskan bahwa seluruh operasi ini adalah kejahatan kehutanan yang berjalan terorganisasi, terstruktur, dan dipelihara dengan sengaja.
Citra sebagai pejuang warga kecil runtuh ketika kelompok kendaliannya diterjunkan ke lapangan. Tindakan main hakim sendiri, ancaman fisik maupun verbal, hingga upaya menghadang patwal resmi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi kerap diperagakan.
Ulah tersebut membuktikan bahwa aksi APL Loeha Raya pimpinan AKN telah menyimpang jauh dari perjuangan aspirasi petani kecil, melainkan bentuk pembangkangan terstruktur oleh sindikat pengeruk lahan yang menolak tunduk pada supremasi hukum.
Rekam jejak digital dan laporan lintas wilayah dari Mamuju hingga Towuti menjadi bahan evaluasi bagi publik bahwa kuat dugaan Ali Kamri Nawir adalah otak di balik layar yang memanfaatkan kebutuhan rakyat untuk menghalalkan perusakan alam yang sistematis. Gelar pejuang agraria diusungnya, namun patroli aparat justru dihadang. Label pembela petani dipakainya, tetapi hutan lindung dibiarkan gundul demi kepentingan ekonomi sendiri.
Seluruh pola gerak AKN akhirnya terkuak: komoditas lada dijadikan tameng sosial untuk membangun pertahanan dari jerat hukum. Masyarakat diharapkan mampu memilah informasi dan fakta secara jernih tanpa terjebak pada narasi yang direkayasa. Sebab, seorang petani sejati memperjuangkan haknya dengan cara yang bermartabat, bukan melalui aksi premanisme dan ancaman. ( ***/)








