Langkah hukum akan ditempuh oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dengan mengadukan rencana normalisasi lahan yang digagas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah ini menyusul adanya kabar bahwa Kepolisian Resor Luwu Timur telah memberi tahu seorang warga tani mengenai rencana pengosongan paksa pada area pertanian mereka yang berlokasi di Dusun Laoli, Desa Harapan.
Muh. Pajrin Rahman, kuasa hukum dari PBH LBH Makassar yang selama ini mendampingi para petani, menyebutkan bahwa konfirmasi kepada Komnas HAM akan dilakukan pada hari Senin. Ia menjelaskan, pihaknya ingin memperoleh kejelasan tentang status surat rekomendasi yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Komnas HAM kepada Bupati Luwu Timur. Surat bernomor yang ditandatangani Komisioner Pemantau dan Penyelidikan, Saurlin P Siagian, pada 9 Juli 2026 itu berisi permintaan agar proses penggusuran dan pengosongan lahan milik warga segera ditunda.
Pajrin menegaskan bahwa tidak ada pembatalan resmi yang pernah dikeluarkan oleh Komnas HAM atas rekomendasi tersebut. Oleh karena itu, kepastian hukum dari surat itu menjadi hal krusial yang ingin dikonfirmasi langsung oleh LBH Makassar. Ia menambahkan, para petani tidak akan mengubah pendirian mereka selama proses ganti rugi belum direalisasikan dengan prosedur yang tepat dan belum memberikan rasa keadilan bagi warga terdampak.
Di tengah situasi sengketa ini, sebanyak 29 kepala keluarga masih memilih bertahan di atas lahan pertanian mereka. Beberapa di antaranya merupakan warga penyandang disabilitas. Pajrin mengungkapkan, mereka menyatakan kesiapan untuk melawan apabila terjadi tindakan perusakan terhadap lahan yang menjadi sumber mata pencaharian utama mereka. Pernyataan sikap ini disampaikan pada Minggu, 26 Juli 2026.
Konflik agraria yang terjadi di Desa Harapan ini sebenarnya telah mengakar sejak lama. Persoalan berawal ketika warga menilai pemerintah daerah mengambil alih area pertanian secara sepihak, yang kemudian direncanakan sebagai kawasan industri. Lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Keresahan yang berkepanjangan ini mendorong warga untuk melayangkan pengaduan resmi ke Komnas HAM, yang akhirnya menerbitkan surat rekomendasi penundaan pada pertengahan tahun ini.








