Proses hukum terhadap Kepala Desa Tomoni yang berinisial FR akhirnya resmi bergulir di Mapolsek Mangkutana. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang menimpa seorang pemuda bernama Muh. Satria, warga Wotu, pada akhir pekan lalu. Korban mengalami luka robek cukup serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif dengan menjahit bagian pelipisnya. Korban menolak tawaran damai dan bersikukuh agar pelaku tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Mandiri, tepatnya di depan sebuah barber shop, pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu korban tengah asyik bermain handphone, tiba-tiba saja ia diserang oleh FR. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Polsek Mangkutana, pelaku telah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, FR mengaku nekat melukai korban karena merasa kesal lantaran korban dianggapnya telah berulang kali berbohong. Bahkan, pelaku menuding korban telah melarikan diri setelah menerima sejumlah uang yang cukup besar untuk modal usaha barber shop yang rencananya akan dijalankan bersama.
Keterangan yang dihimpun dari Kanit Reskrim Polsek Mangkutana menyebutkan bahwa FR sudah diperiksa dan memberikan pengakuan. Pelaku mengaku kesal karena korban tidak kunjung menjalankan usaha bersama yang sudah direncanakan. Pelaku juga menambahkan bahwa sudah cukup banyak uang yang dibawa kabur oleh korban terkait kerja sama bisnis tersebut. Namun, seluruh dalih yang disampaikan oleh pelaku itu langsung dibantah keras oleh korban. Menurut Muh. Satria, ia sama sekali bukanlah seorang rekan bisnis dari FR. Ia merasa pelaku hanya ingin memanfaatkan dirinya sebagai pembantu pribadi yang tidak pernah diberi upah yang layak.
Korban menjelaskan bahwa dirinya memang sudah lama mengikuti FR, tepatnya sejak masa Pilkada lalu. Selama periode itu, ia kerap disuruh bolak-balik membuatkan kopi tanpa ada kejelasan soal penghasilan. Pelaku sempat berjanji akan membukakan usaha barber shop, namun sampai sekarang usaha tersebut tidak pernah terwujud. Akhirnya, korban memutuskan untuk pergi meninggalkan pelaku karena ingin mencari pekerjaan lain yang bisa memberikan penghasilan tetap. Terlebih saat itu korban masih memiliki tanggungan cicilan handphone yang harus dibayar setiap bulannya.
Soal handphone yang masih dalam masa cicilan itu, pelaku memang sempat membantu membayar selama dua bulan. Tetapi setelah melewati jatuh tempo, bantuan tersebut tidak pernah datang lagi. Padahal pelaku sempat berjanji akan menanggung seluruh pembayaran cicilan hingga lunas. Korban merasa tidak enak hati jika harus terus menagih janji tersebut kepada FR, sehingga ia lebih memilih untuk pergi mencari pekerjaan baru. Yang lebih mengecewakan, handphone yang dimaksud kini justru sudah diambil kembali oleh pelaku. Meski demikian, korban tetap pada pendiriannya untuk tidak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan.








