Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana

Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana Perbesar

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pemuda asal Wotu akhirnya memasuki babak baru di wilayah hukum Polsek Mangkutana. Seorang kepala desa berinisial FR kini berstatus tersangka setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Peristiwa yang memicu proses hukum ini terjadi di Desa Mandiri, tepatnya di depan sebuah tempat pangkas rambut, pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

Muh. Satria, pemuda yang menjadi korban dalam perkara ini, mengalami luka robek di bagian pelipisnya yang cukup parah. Akibat kejadian tersebut, ia harus menjalani perawatan medis dengan tindakan penjahitan pada area lukanya. Meski tawaran damai sempat disodorkan, korban dengan tegas menolaknya dan memilih untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, FR telah mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Kepada petugas, ia mengungkapkan bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh rasa kesal karena menilai korban kerap berbohong. FR bahkan menuding Muh. Satria telah kabur setelah menerima uang dalam jumlah besar yang diperuntukkan sebagai modal usaha barber shop yang rencananya akan dijalankan bersama-sama.

Informasi yang dihimpun dari Kanit Reskrim Polsek Mangkutana menyebutkan bahwa pelaku merasa jengkel lantaran korban tak kunjung merealisasikan rencana usaha bersama tersebut. FR menambahkan bahwa dana yang cukup banyak telah dibawa kabur oleh korban terkait kerja sama bisnis yang sudah disepakati. Namun, seluruh pengakuan itu langsung dibantah habis-habisan oleh Muh. Satria.

Korban menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjadi mitra bisnis FR. Ia justru mengaku diperlakukan sebagai pembantu pribadi tanpa menerima upah yang layak selama ini. Muh. Satria menjelaskan bahwa ia telah mengikuti FR sejak masa Pilkada lalu, dan selama kurun waktu tersebut ia kerap disuruh bolak-balik membuatkan kopi tanpa ada kejelasan soal imbalan finansial.

Janji untuk membukakan usaha barber shop sempat dilontarkan pelaku kepada korban, namun hingga saat ini realisasi dari janji tersebut tak pernah ada. Karena kondisi itu, korban akhirnya memutuskan hengkang dari pelaku dengan tujuan mencari pekerjaan lain yang dapat memberikan penghasilan tetap. Keputusan itu juga didorong oleh adanya tanggungan cicilan handphone yang harus ia bayar setiap bulannya.

Sebelumnya, pelaku memang sempat membantu membayar cicilan handphone korban selama dua bulan. Akan tetapi, bantuan tersebut berhenti begitu saja setelah jatuh tempo berikutnya tiba. Padahal FR sempat berjanji akan menanggung seluruh pembayaran hingga lunas. Merasa tak enak hati untuk terus menagih janji tersebut, korban lebih memilih pergi mencari penghasilan baru.

Kekecewaan korban semakin bertambah lantaran handphone yang masih dalam masa cicilan itu kini telah diambil kembali oleh FR. Kendati demikian, Muh. Satria tetap berpegang pada pendiriannya untuk tidak berdamai. Ia bersikukuh melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jawaban BPN Atas Gugatan Petani Laoli, Perkuat Dugaan Tidak Adanya Verifikasi Lapangan Dalam Penerbitan HPL

12 Okt 2026 - 12:23 WITA

Jawaban BPN Atas Gugatan Petani Laoli, Perkuat Dugaan Tidak Adanya Verifikasi Lapangan Dalam Penerbitan HPL

Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Melalui Penguatan Koperasi dan UMKM

11 Okt 2026 - 12:01 WITA

Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Melalui Penguatan Koperasi dan UMKM

Jawab Surat Aliansi MUAK Kejaksaan Negeri Luwu Timur Sebut Kasus Seragam Sekolah Gratis Sudah Ekspose

11 Okt 2026 - 09:38 WITA

Jawab Surat Aliansi MUAK Kejaksaan Negeri Luwu Timur Sebut Kasus Seragam Sekolah Gratis Sudah Ekspose
Trending di BERITA