OKSON, LUWU TIMUR, – Pak Lurah Tomoni FR akhirnya resmi menjalani proses hukum di Polsek Mangkutana. Pada Minggu (12/07/2026).
Ia tersandung tindak Pidana kriminal karena melalukan penganiayaan pada korban Muh. Satria warga Wotu, menyebabkan korban mengalami luka robek hingga pelipisnya harus dijahit. Perlakuan itu tidak dapat diterima sehingga Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mangkutana.
Dalam pemeriksaan awal di Penyidik Polsek Mangkutana pelaku mengakui perbuatannya telah melukai korban.
Tindak kekerasan tersebut dilakukannya lantaran kesal dengan korban yang dianggap telah berbohong dan memghilang setelah diberi uang banyak untuk menjalani bisnis baber shop.
” FR tadi sudah kita periksa, Pengakuannya pelaku kesal karena korban tidak jalankan bisnis bersama, dia juga bilang kalau sudah banyak uang yang diambil korban,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Mangkutana usai memeriksa FR.
Dalih pelaku tersebut dibantah oleh korban. Menurut Korban FR bukan Rekan bisnis. Pelaku terkesan hanya ingin menjadikannya sebagai pembatu saja.
” Saya memang lama ikut pelaku, sejak Pilkada lalu, disitu saya disuruh kesana kemari bikin kopi tanpa penghasilan jelas. Pelaku berjanji akan membuka usaha baber shop tapi sampai sekarang usaha itu tidak kunjung ada, akhirnya saya meninggalkan pelaku karena saya mau cari kerja agar punya penghasilan yang jelas, apalagi ada HP yang masih jalan cicilannya.
” Mengenai HP cicilan ini pelaku sempat membantu pembayarannya dua bulan namun sampai jatuh tempo pelaku tidak pernah lagi membantu pembayarannya, janjinya dulu dia semua yang tanggung itu cicilan HP. Saya juga merasa tidak enak jika menagih terus sama pelaku, makanya saya memutuskan meninggalkan FR untuk cari kerja. Kini HP itu juga sudah diambil pelaku. ‘Ungkapnya.
Untuk diketahaui peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Mandiri depan Barber Shop saat korban sedang asyik bermain handphone, Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul. 14.30 WITA.
Korban mengaku tidak mau berdamai, dan memilih pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. ( oks/***)







