Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Kemendagri Jadwalkan Pembahasan Provinsi Luwu Raya 9 Februari 2026


					Kemendagri Jadwalkan Pembahasan Provinsi Luwu Raya 9 Februari 2026 Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,– Angin segar berhembus bagi perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tana Luwu. Pemerintah Kabupaten Luwu memastikan bahwa usulan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya kini telah resmi masuk dalam jalur birokrasi pusat.

​Puncaknya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan akan menerima pimpinan DPRD se-Tana Luwu guna membahas pemaparan kajian administratif pada 9 Februari 2026 mendatang.

​Dari Jalanan Menuju Meja Diplomasi

​Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat kini tidak lagi sekadar menjadi narasi politik, melainkan sudah masuk ke proses administrasi pemerintah pusat.

Hal ini disampaikannya saat berdialog langsung dengan massa aksi Presidium Rakyat Tana Luwu di Bukit Sampoddo, Kota Palopo, Minggu (25/1/2026) dini hari.

​”Usulan CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) sudah masuk dalam daftar resmi pengusul. Seluruh kelengkapan administrasi tengah disiapkan untuk diproses lebih lanjut di pusat,” tegas Patahudding di hadapan massa yang sebelumnya sempat memblokade jalan di wilayah Walenrang-Lamasi (Walmas).

​Kesiapan Infrastruktur Luwu Tengah

​Menjawab keraguan publik mengenai kesiapan wilayah, Bupati mengungkapkan bahwa lahan untuk calon ibu kota Kabupaten Luwu Tengah sudah tersedia dan memiliki legalitas hukum yang kuat.

​Lokasi: Bolong (Eks kantor Balai Penyuluhan Pertanian/BPP).
​Status: Sertifikat resmi tersedia.
​Luas: Kurang lebih lima hektare.
​Terkait polemik penempatan Rumah Sakit Regional di Kecamatan Bua, Patahudding menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mempertimbangkan aksesibilitas strategis, seperti kedekatan dengan bandara serta jangkauan daerah penyangga seperti Toraja dan Wajo.

​Jadwal Penting di Kemendagri

​Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menambahkan bahwa pekan ini akan menjadi momen krusial diplomasi pusat. Berikut adalah agenda penting yang telah dijadwalkan:
​26–27 Januari 2026:

Audiensi pimpinan DPRD se-Luwu Raya di Kemendagri.
​9 Februari 2026:

Pemaparan kajian administratif CDOB Provinsi Luwu Raya (jadwal ini merupakan penyesuaian dari rencana awal pada 5 Februari).

​”Hanya orang yang punya keberanian yang mau menyampaikan ini di forum resmi. Kami siap, meski tersandera, demi rakyat,” ujar Ahmad Gazali menekankan komitmen lembaga legislatif.

​Dukungan Gubernur Menjadi Kunci

​Meski proses administratif terus berjalan, Forum Koordinasi Pembentukan Daerah (FORKOT) Luwu Tengah dan jajaran pemerintah daerah menekankan bahwa dukungan Gubernur Sulawesi Selatan harus segera diwujudkan dalam bentuk rekomendasi tertulis yang resmi.

​Langkah ini diharapkan menjadi kunci pembuka moratorium pemekaran daerah yang selama ini menghambat terbentuknya Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah.

(oks/basoahmad /***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA