Warga pemilik lahan di Desa Harapan, Luwu Timur, resmi mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Kepolisian Resor Luwu Timur pada Minggu sore, 18 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan terhadap rencana pengosongan lahan yang dijadwalkan pemerintah daerah pada 19 Januari 2026. Mereka berharap aparat kepolisian dapat mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang sekaligus menghindari potensi bentrokan fisik di lapangan.
Menurut Irwan, salah satu pemilik lahan, permohonan ini juga dimaksudkan agar Polres Luwu Timur bersedia memfasilitasi pencarian solusi terbaik. Ia menegaskan bahwa warga menempuh jalur ini karena meyakini Polri memiliki peran mengayomi masyarakat. Surat tersebut menjadi tembusan resmi atas kekhawatiran warga terhadap proses ganti rugi yang dinilai tidak adil dan jauh dari nilai kemanusiaan.
Persoalan utama yang memicu kegelisahan warga adalah besaran biaya kerohiman yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Irwan mengungkapkan bahwa angka yang ditawarkan untuk kompensasi lahan industri tersebut terbilang tidak masuk akal. Sebagai gambaran, tanaman jengkol hanya dihargai Rp55.000 per pohon, padahal ia baru saja memanen satu pohon jengkol dengan hasil Rp1,5 juta. Bahkan dalam setahun, panen bisa terjadi dua kali, dan ia yakin hasilnya akan terus meningkat karena perawatannya dilakukan secara serius.
Tak hanya jengkol, harga durian musangking juga dipatok hanya Rp143.000 per pohon. Irwan menyamakan nilai tersebut dengan harga satu talaja buah durian saja, sehingga ia menilai kebijakan ini sangat tidak masuk akal. Warga menegaskan akan bertahan dan menolak nilai kerohiman yang diputuskan Pemkab Lutim apabila angka tersebut tidak direvisi. Mereka membuka diri untuk musyawarah dan tidak menentang investasi yang hendak masuk, tetapi meminta perlakuan yang manusiawi dalam setiap tahap negosiasi.
Selain soal harga, Irwan juga menyoroti banyaknya tanaman dan pemilik lahan yang belum terdata dalam proses inventarisasi. Menurutnya, persoalan ini belum tuntas dan membutuhkan pembicaraan serius agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sikap warga sebenarnya terbuka terhadap dialog, namun mereka menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka.
Kekecewaan lain datang dari sikap DPRD Luwu Timur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai mengingkari janji. Dalam rapat dengar pendapat, DPRD Luwu Timur pernah memutuskan akan melakukan audit investigasi di lokasi calon kawasan industri, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan. Sementara itu, DPRD Provinsi Sulsel juga berjanji akan meninjau lokasi setelah RDP beberapa waktu lalu, tetapi sampai sekarang tidak pernah muncul.
Irwan menilai kedua lembaga tersebut takut menggunakan hak pengawasannya, sehingga warga merasa perlu mengadu ke DPR RI. Ia berharap ada perhatian dan keadilan dari tingkat pusat agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Warga tetap berkomitmen mempertahankan haknya dan mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang besaran biaya kerohiman berdasarkan musyawarah yang melibatkan langsung para pemilik lahan.








