Luwu Timur – Sejumlah pemilik lahan di Desa Harapan resmi menyerahkan surat permohonan perlindungan ke Mapolres Luwu Timur pada Minggu petang, 18 Januari 2026. Pengajuan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi atas rencana pengosongan lahan yang akan dieksekusi pemkab setempat pada keesokan harinya, Senin 19 Januari 2026. Para petani mengaku ingin aparat keamanan hadir untuk meredam potensi aksi sepihak serta mencegah terjadinya gesekan fisik di lokasi sengketa.
Irwan, salah satu pemilik lahan yang turut mengirimkan surat, menyampaikan bahwa permohonan ini sekaligus menjadi pintu harapan agar Polres Luwu Timur berkenan menjadi penengah dalam mencari titik temu yang damai. Menurutnya, kepercayaan warga terhadap institusi Polri sebagai pelindung masyarakat menjadi alasan utama memilih jalur ini. Surat tersebut juga menjadi representasi resmi keresahan warga terhadap skema ganti rugi yang mereka anggap tidak proporsional dan mengabaikan aspek kemanusiaan.
Akar persoalan yang memantik gejolak ini adalah nominal kompensasi yang dipatok Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk lahan yang rencananya dijadikan kawasan industri. Irwan mengungkapkan angka yang ditawarkan untuk ganti rugi tanaman dinilai jauh dari kelayakan. Contohnya, satu pohon jengkol hanya dihargai Rp55.000, padahal ia baru saja memanen pohon yang sama dan memperoleh pendapatan hingga Rp1,5 juta. Dalam kurun waktu satu tahun, panen jengkol dapat terjadi dua kali, dan ia optimistis produktivitasnya bakal terus bertambah seiring perawatan yang maksimal.
Bukan hanya jengkol, komoditas durian musangking juga dipatok dengan harga Rp143.000 per pohon. Irwan menganalogikan nilai tersebut hanya setara dengan harga satu talaja buah durian di pasaran. Kondisi ini menurutnya menunjukkan kebijakan yang diambil jauh dari logika dan rasa keadilan.
Warga setempat bertekad mempertahankan lahan mereka dan menolak besaran kerohiman yang diputuskan Pemkab Lutim selama angka tersebut tidak ditinjau ulang. Mereka mengaku tidak anti terhadap investasi dan tetap membuka ruang dialog, namun meminta seluruh proses negosiasi dilakukan secara manusiawi. Di luar soal harga, Irwan juga menyoroti banyaknya tanaman beserta pemiliknya yang belum masuk pendataan inventarisasi. Ia menilai persoalan ini belum tuntas dan memerlukan pembahasan serius agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Kekecewaan lain juga ditujukan kepada DPRD Luwu Timur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dianggap tidak menepati janji. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar sebelumnya, DPRD Luwu Timur sempat berkomitmen melakukan audit investigatif di lokasi calon kawasan industri, tetapi hingga saat ini belum ada realisasi. Sementara itu, DPRD Provinsi Sulsel juga berjanji turun meninjau lokasi setelah RDP beberapa waktu lalu, namun tak kunjung hadir di lapangan. Irwan menilai kedua lembaga perwakilan itu tidak berani menggunakan hak pengawasannya, sehingga warga merasa perlu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Warga pun berharap DPR RI dapat memberikan perhatian serius dan memastikan adanya keadilan agar perkara ini tuntas dengan baik. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus membela hak kepemilikan lahan serta mendesak pemerintah daerah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran biaya kerohiman melalui musyawarah yang melibatkan langsung para pemilik lahan.








