Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Warga Sorowako Protes, Sejumlah Tanah Milik Adat Tiba – Tiba Jadi Aset Desa Sorowako

Warga Sorowako Protes, Sejumlah Tanah Milik Adat Tiba – Tiba Jadi Aset Desa Sorowako Perbesar

Sorowako, Luwu Timur – Gelombang protes muncul dari masyarakat adat menyusul ditetapkannya sejumlah lahan secara sepihak sebagai kekayaan milik desa. Dahlan To Makajareng, seorang tetua adat setempat, menyampaikan pernyataan keberatannya pada Jumat, 9 Januari 2026, terhadap kebijakan yang dinilainya tidak melalui prosedur yang semestinya.

Dalam penelusuran yang dilakukan, hanya tiga item yang tercatat sah sebagai kepemilikan pemerintah desa, yakni Taman Iniaku, Tanah Kas Desa, dan Pantai Molino Tapuondau. Akan tetapi, Peraturan Desa Sorowako Nomor 02 Tahun 2024 yang merujuk pada Perdes Nomor 3 Tahun 2022 justru mencantumkan total sebelas item aset. Selisih delapan item inilah yang kemudian menjadi akar permasalahan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah titik yang dipersengketakan antara lain Pantai Impian, Green House Hydroponik, lahan bekas galangan kapal, serta tanah di sisi Lapangan Karebosi yang berlokasi dekat rumah sakit Primaya. Dahlan menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut adalah warisan leluhur yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah desa untuk mengubah status kepemilikan lahan tersebut tanpa melalui proses verifikasi yang terbuka. Menurutnya, asal-usul kepemilikan tanah yang mendadak berstatus aset desa harus dijelaskan secara terbuka dan menyeluruh kepada publik.

Tokoh masyarakat lain, Abutar Ranggo, menyoroti jalur prosedural yang ditempuh dalam penetapan aset tersebut. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, ia mengingatkan bahwa setiap lahan yang hendak dijadikan aset desa wajib melalui tahap inventarisasi dan sertifikasi atas nama pemerintah desa. Abutar menambahkan bahwa keseluruhan proses tersebut harus melibatkan musyawarah desa dengan partisipasi penuh dari warga, menjunjung transparansi, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Adapun rangkaian tahapan yang dimaksud mencakup pendataan administratif, pemetaan lokasi, pengamanan fisik dengan pemasangan patok atau pagar, sampai pada langkah pemanfaatan lahan secara produktif seperti skema sewa ataupun kemitraan. Ia mempertanyakan apakah seluruh prosedur tersebut benar-benar dijalankan oleh pemerintah desa atau justru diabaikan.

Desa Sorowako yang terletak di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, saat ini dihadapkan pada kompleksitas persoalan tata kelola aset. Warga menuntut agar pemerintah desa segera membuka data kepemilikan dan menggelar pertemuan untuk meluruskan status tanah-tanah yang tengah menjadi sengketa. Kejelasan status kepemilikan dinilai sebagai langkah kunci untuk meredam potensi konflik yang berlarut-larut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya desa. Para pihak yang terlibat diharapkan dapat mengedepankan semangat musyawarah mufakat demi penyelesaian yang adil dan bijaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

28 Sep 2026 - 00:47 WITA

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah
Trending di BERITA