Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Kunker Bupati Lutim ke Malaysia- Diduga Tak Mengantongi Izin Mendagri


					Kunker Bupati Lutim ke Malaysia- Diduga Tak Mengantongi Izin Mendagri Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Akhir bulan Juli 2025 lalu, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Ketua TP PKK Luwu Timur, dr. Ani Nurbani, Kepala BPKD Luwu Timur, Dr. H. Ramadhan Pirade, Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan., beserta sejumlah staf melakukan kunjungan kerhormatan ke Malaysia.

Kunjungan ini dalam rangka lawatan kerja sama akademik ke Kolej Permata Insan, boarding school unggulan dibawah naungan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)

Hanya saja, kunjungan tersebut meninggalkan tanya bagi masyarakat Luwu Timur.

Apakah kunjungan Bupati Luwu Timur itu telah memiliki izin dari Kementerian Dalan Negeri sehingga beredar kabar bahwa SPPD Bupati Luwu Timur belum terbayar hingga kini?

Hasil konfirmasi Timur online Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang juga ikut dalam kunjungan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (13/08/2025) melalui pesan Whatsapp membenarkan hal tersebut

“ Iya, izinnya sementara berproses,” Katanya

Ditanya perihal izin yang baru mau diterbitkan padahal kunjungan telah usai, dia menuturkan proses izin tersebut terlalu lama

“ Terlalu lama (izinnnya,red) sementara undangannya dari Universitas Sain Islam Malaysia sudah kepepet,” Ujarnya

“ Izinnya masih kita tunggu,” Pungkasnya

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 76 Ayat (1) Huruf I mengatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari Menteri

Kemudian pada Pasal 77 Ayat (2) dipertegas “ Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Laman resmi Pemerintah Luwu Timur yakni, Warta Lutim mengabarkan Irwan Bachri Syam Berangkat Ke Malaysia pada ( 29/07/2025) melakukan kunjungan kehormatan bersama jajaran pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI), di kantor Yayasan Dakwah Islamiah Malaysia (YADIM) di kawasan Putra Jaya, Malaysia.

(okson/***)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA