Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Ayo Daftar, DPC PDIP Akan Gelar MTQ


					Ayo Daftar, DPC PDIP Akan Gelar MTQ Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Moment bulan suci ramadhan tahun ini, Organisasi sayap DPC PDIP Luwu Timur, Baitul Muslimin , akan menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Kegiatan ini akan berlangsung di sekretariat DPC PDIP pada 13 Maret 2025. Demikian disampaikan Muhmad Nur, Ketua Baitul Muslimin DPC PDIP Lutim. Senin (10/03/2025).

Menurut Muhammad Nur, Kegiatan ini bertujuan menyukseskan agenda partai. Lewat MTQ ini DPC PDIP ingin membuktikan bahwa partai PDIP adalah milik semua umat.

Selain itu MTQ ini juga untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat, serta memperkuat hubungan antara umat Islam sehingga tumbuh kesadaran keagamaan, membantu masyarakat memahami dan menghayati ajaran islam dengan baik.

” Insya Allah kegiatan ini kita laksanakan selama sehari dijadwalkan pada 13 Maret 2025, pesertanya dari seluruh kecamatan. ” Ungkapnya.

Berikut ketentuan yang ditetapkan dalam lomba MTQ ini :

1. PERSYARATAN UMUM

a. Peserta adalah warga Kabupaten/Kota masing-masing yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan lainnya,

b. Peserta belum pernah menjadi Juara 1 (satu) dalam Musabaqah Tlawatil Qur’an cabang Tilawah dan Hafidz Qur’an pada tingkat Kabupaten, Provinsi dan Tingkat Nasional.

c. Peserta belum pernah menjadi juara 1 (satu) dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an cabang Tilawah pada Hifdzhil Qur’an pada tingkat kabupaten, provinsi atau tingkat nasional, tingkat kabupaten, provinsi yang diselenggarakan oleh PDI Pejuangan,

d. Peserta untuk cabang Tilawah Kategori dewasa berusia (17-30 ) tahun .

e. Peserta untuk cabang Hifdzhil Qur’an 10 (sepuluh) Juz berusia 12-17 tahun;

f. Peserta tidak boleh digantikan oleh peserta lain apabila sudah mendaftar,

g. Peserta dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam panduan ini.

2. CABANG MUSABAQAH
a. Tilawatil Qur’an
b. Hifdzhil Qur’an 10 (sepuluh) Juz

3. KATEGORI PENILAIAN
a. Cabang Tilawatil Qur’an :
Pokok penilaian pada cabang Tilawatil Quran, yaitu bacaan A-Qur’an yang mengandung nilai ilmu Tajwid,suara dan lagu, Fashohah dan Adab Tilawah.

b. Cabang Hifdzhil Quran:
Pokok penilaian pada cabang Hifdzhil Qur’an, yaitu kelancaran hafalan, fashohah, tajwid.

c. Dewan Hakim atau Juri merupakan Dewan Hakim atau Juri yang profesional.

4. METODE PELAKSANAAN
A : Cabang Tilawatil Qur’an :

1. Juara 1 (satu) Qori dan Qori’ah ditingkatan DPC Kabupaten/ Kota akan diikutkan ditingkatan DPDPDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan;

2. Dalam seleksi tingkatan DPC Kabupaten/Kota, peserta memilih salah satu Maqra atau Surah yang ditetapkan oleh penyelenggara dengan durasi waktu maksimal 6-7 menit. Adapun pilihan Surahnyasebagai berikut:

– Surah Al-Bagarah, ayat 21 dst.
– Surah A-Imran, ayat 102 dst.
– Surah Al-Anfal, ayat 1 dst.
-Surah lbrahim, ayat 28 dst.
-Surah Al-Isra’, ayat 9 dst.
– Surah Maryam, ayat 22 dst.
– Surah Al-Mu’minun, ayat 1 dst.
– Surah A-Fath, ayat 1 dst.

3. Penilaian díitingkat Provinsi, pemilihan Surah akan ditentukan oleh Dewan Hakim atau Juri pada saat peserta akan tampil dengan durasi waktu 6-7 menit.

4. Pelaksanaan pada tingkat Provinsi hanya 1 (satu) tahapan

B : Cabang Hifdzhil Quran 10 (sepuluh) Juz

Juara 1 (satu) hafidz dan hafidzah ditingkatan DPC Kabupaten/ Kota akan dikutkan ditingkatan DPDPDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam seleksi tingkat DPC Kabupaten/Kota, Dewan hakim / juri memberikan 3 (tiga) soal denganmemilih ayat secara acak.

Pelaksanaan pada tingkat Provinsi hanya 1 (satu) tahapan. ( okson/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA