Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Bapelitbangda Musnahkan Lagi Ribuan Dokumen Tua


					Bapelitbangda Musnahkan Lagi Ribuan Dokumen Tua Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Lagi Bapelitbangda Luwu Timur, memusnahkan Ribuan dokumen yang sudah berumur dibawah sepuluh tahun. Berkas – berkas tersebut harus dilenyapkan bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru.

Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Bapelitbangda, Syaifullah, Selasa ( 03/12/2024).

Acara pemusnahan arsip ini disaksikan Kepala Bidang Kearsipan DPK, Hairil Muchtar. Dan sejumlah staf Bapelitbangda.

Menurut Syaifullah, jumlah keseluruhan berkas yang dimusnahkan 1.065 berkas Arsip Inaktif retensi di bawah 10 (Sepuluh) Tahun.

Mengapa perlu pemusnahan, untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, serta sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebuah arsip agar dapat dimusnahkan meliputi : Tidak memiliki nilai guna, baik primer maupun sekunder. Telah habis retensinya dan harus dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pemusnahan.

” Ini semua tidak lepas dari kerjasama teman-teman yang ada di OPD, nilai DB itu tidak bisa kita dapatkan kalau pengawasan internal di OPD tidak berjalan dengan baik,” pungkasnya
( son/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA