Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Pimpinan DPRD Hadir Bahas Musrembang Tingkat Kabupaten


					Pimpinan DPRD Hadir Bahas Musrembang Tingkat Kabupaten Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa duduk bersama membahas musyawarah pembangunan (musrembang) tingkat Kabupaten Luwu Timur dalam rangka penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.

Musrembang dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.

Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) digelar di Ballroom Hotel I La Galigo Malili, Selasa (14/5/2024).

Hadir seluruh pimpinan DPRD Luwu Timur dalam musrembang ini yaitu Ketua DPRD Aripin, Wakil Ketua 1 HM Siddiq BM dan Wakil Ketua II Usman Sadik.

Hadir juga Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman dan rombongan.

Termasuk Forkopimda, kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, tokoh adat, camat, perwakilan management PT Vale Indonesia.

Musrenbang RPJPD ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana dinyatakan bahwa pelaksanaan dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh pemerintah daerah, yang akan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka 20 tahun ke depan.

“Dokumen RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan selama 20 tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW Kabupaten,” kata Akbar dalam sambutan.

Sementara Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan, H. Kasman musrenbang ini merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menyempurnakan rancangan RPJPD.

“Untuk itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik dan mengajak semua yang hadir untuk ambil bagian dalam pembangunan di kabupaten kota untuk 20 tahun kedepan,” imbuhnya.

( SON/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA