Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Lutim Dikurangi, Apel Dan Senam Ditiadakan


					Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Lutim Dikurangi, Apel Dan Senam Ditiadakan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan Pelayanan Pemerintahan tetap berjalan normal selama Bulan Suci Ramadhan meskipun jam kerjanya disesuaikan.

Penyesuaian jam kerja tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah ramadhan. Demikian disampaikan Sekda Luwu Timur, Bahri Suli . Minggu ( 10/03/2024).

Menurut Bahri Suli, Penyesuaian jam kerja ASN selama ramadhan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu Timur yang menindak lanjuti Surat dari Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M

” Semoga dengan adanya penyesuaian jam kerja ini ASN yang melaksanakan ibadah ramadhan bisa lebih khusyuk lagi. Dan bisa pulang lebih awal agar tetap bisa menyiapkan makanan berbuka puasa. ” Ujar Bahri Suli.

Berikut Penyesuaian Jam Kerja dan Jam Istirahat ASN Luwu Timur :
1. Jam Kerja :
a. Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.00 Wita.

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 s.d 15.30.Wita.

2. Istirahat :
a. Hari Senin s.d Kamis : Pukul 12.00 s.d. 12.30. Wita.

b. Hari Jumat : Pukul 12.00 s.d 13.00 wita.

3. Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional, apel pagi dan senam
ditiadakan.

4. Bagi Unit kerja yang melakukan pelayanan langsung ke Masyarakat diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah masing-masing selaku penanggungjawab.

5. Ketentuan ini berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Surat Edaran ini dikeluarkan Bupati Luwu Timur sejak 1 Maret 2024. ( SON/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA