Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Wakili Bupati, Guntur Sebut Pemusnahan Surat Suara Wujud Transparansi KPU Lutim


					Wakili Bupati, Guntur Sebut Pemusnahan Surat Suara Wujud Transparansi KPU Lutim Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Kepala Kesbangpol Luwu Timur, Guntur Hafid mengatakan pemusnahan surat suara yang rusak dan berkelebihan oleh KPU Luwu Timur semata – mata untuk menghindari penyalahgunaan surat suara tersebut. Demikian disampaikannya saat menghadiri acara pembakaran surat suara tersebut di area gudang logistik KPU, Selasa ( 13/02/2024) . Malam.

Menurut Guntur, pemusnahan ini melibatkan Komisioner KPU, Bawaslu, Dandim 1403 Palopo, Dirpamobvit Polda Sulsel, Kapolres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri LuwunTimur dan kesbangpol Luwu Timur.

Berdasarkan berita acara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan sebanyak 178 .553 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berkelebihan.

Berikut jumlah Surat Suara yang dimusnahkan :

1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 700 lembar;

2. Surat Suara Anggota DPR RI sebanyak 2.964 lembar;

3. Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 126.552 lembar;

4. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota;

– DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1 sebanyak 27.950 lembar

– DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1 (PSU) sebanyak 828 lembar

– DPRD Kabupaten/Kota Dapil 2 sebanyak 2.369 lembar

– DPRD Kabupaten/Kota Dapil 2 (PSU) sebanyak 116 lembar

– DPRD Kabupaten/ Kota Dapil 3 sebanyak 16.395 lembar

– DPRD Kabupaten/Kota Dapil 3 (PSU) sebanyak 158 lembar

– DPRD Kabupaten/ Kota Dapil 4 sebanyak 136 lembar

– DPRD Kabupaten/Kota Dapil 4 (PSU) sebanyak 5 lembar

– DPRD Kabupaten/Kota Dapil 5 sebanyak 276 lembar

– DPRD Kabupaten,/Kota Dapil 5 (PSU) sebanyak 2 lembar

5. Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 102 lembar.

” Mewakili Bupati Luwu Timur, kita mengapresiasi pemusnahan surat suara rusak ini, dengan demikian publik bisa melihat langsung bahwa KPU sudah transparan, karena banyak pihak yang dilibatkan dalam pemusnahannya. ” Tutup Guntur. ( SON/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA