Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Sudah Di Ujung Tahun 2023, 54 M Lebih Hutang Pemprov Sulsel Ke Lutim Belum Bisa Dibayar


					Sudah Di Ujung Tahun 2023, 54 M Lebih Hutang Pemprov Sulsel Ke Lutim Belum Bisa Dibayar Perbesar

OKSON, Luwu Timur, – Di Penghujung Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum juga bisa membayar hutangnya pada Pemerintah Luwu Timur. Sebesar Rp. 54.871.204.199.00.

Hutang tersebut berasal dari tunggakan Dana Bagi Hasil yang belum ditransfer Pemerintah Provinsi Sulsel ke Rekening Daerah Luwu Timur terhitung sejak Juli hingga September 2023.

” Iya kalau kita jumlah mulai Pajak Water Leavy sampai Bagi Hasil Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto itu nilainya mencapai Rp. 54 Miliar lebih. ” Ujar Ramadhan Pirade Kepala Badan Keuagan dan Aset Daerah Luwu Timur. Kamis (23/11/2023).

Dana Pajak Bagi Hasil ini adalah uangnya Luwu Timur yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk membiayai sejumlah proyek yang sudah ditetapkan dalam APBD Luwu Timur.

Adapun tunggakan dana pajak yang belum bisa dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulsel berupa :

1. Pajak Kendaraan Bermotor nilainya Rp 4,637,051,911.00.

2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 3,802,398,415.00.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 13,659,676,779.00.

4. Pajak Air Permukaan PDAM Rp 190,083,789.00.

5. Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto Rp 4,802,591.00. 

5. Pajak Air Permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy) Rp 32,577,190,714.00.

” Untuk Water Leavy, itu mi saja dulu Triwulan Duanya dibayar, yang Triwulan Tiga dan Empat itu menyeberang ke tahun 2024 itu bisa kita maklumi . ” Ungkap Ramadhan.

Sebagai reaksi atas ditahannya Uang Luwu Timur oleh Pemerintah Sulawesi Selatan, Pemerintah Luwu Timur sudah pula melayangkan surat tagihan ke Pemerintah Sulsel. Yang isinya sebagai Berikut :

Menyusul Surat Bupati Luwu Timur Nomor. 900/47/BUP Tanggal 14 September 2023 Perihal Penyaluran Dana Bagi Hasil dan Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar pertimbangan alokasi Anggaran
Bagian/ Hak Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan Atas Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan PDAM, Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto, Pajak Air
Permukaan PT. Vale Indonesia Tbk (Waterleavy)

Serta berdasarkan laporan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2023, dimana Kabupaten Luwu Timur belum menerima Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Bulan
Juli sampai dengan September TA. 2023 dan Khususnya Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan PT. Vale, Tbk (Waterlevy) Kabupaten Luwu Timur belum menerima salur Triwulan II TA. 2023, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan III, Dana Kesehatan Gratis Triwulan III, daftar realisasi terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mengingat bagi hasil pajak provinsi sudah direncanakan sebagai pendapatan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur TA. 2023, maka dimohon kepada bapak kiranya dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak dimaksud ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Komisi II DPRD Luwu Timur, Efraim, usai Rapat Paripurna di DPRD Lutim, menegaskan ini bukan kasus pertama Pemerintah Provinsi menahan uang yang sudah menjadi hak nya Luwu Timur.

” Dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke Provinsi Sulsel untuk menagih dan mencari tahu apa apalasan uang Pajak Bagi Hasil tersebut belum ditransfer ke Luwu Timur. Kami juga heran kenapa kasus ini berulang terus. Apalagi sisa berapa bulan lagi kita sudah masuk ke 2024. ” Tutup Efraim. ( SON/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA