OKSON, PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap 5 orang dan telah dinyatakan tersangka dalam peredaran narkoba jenis Sabu.
Kelima tersangka itu adalah Subhan, Amal, Irfan, Rais dan David, kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda dan berdasarkan laporan yang berbeda pula.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti sabu, alat hisap atau bong, korek api, handphone, timbangan digital serta kartu ATM.
“Dari tangan kelima tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, alat hisap atau bong, korek api, handphone, timbangan digital serta kartu ATM,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman, saat press release, Senin (12/2/2024).
Dari tangan Subhan, diamankan 18 gram sabu, korek, sebuah sendok sabu, alat hisap atau bong, dan sebuah handphone Samsung warna merah.
Sementara, barang bukti yang diambil dari Amal yakni 2 gram sabu, sejumlah sedotan plastik dan handphone Oppo warna hitam.
“Irfan dan Rais ditangkap di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, laporan yang sama dengan barang bukti 18 gram sabu, sendok sabu, timbangan digital, bong, buku rekening, notebook Lenovo, tiga handphone dan sejumlah barang bukti lainnya,” tambahnya.
Berbeda dengan empat tersangka lainnya, David adalah tersangka dengan laporan polisi tahun 2023, dengan barang bukti sebuah handphone Samsung dan kartu ATM BCA.(*)






