Menu

Mode Gelap
Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSRĀ  Akan Diperiksa Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

BERITA

Lima Pengedar Narkoba di Palopo Diamankan


					Lima Pengedar Narkoba di Palopo Diamankan Perbesar

OKSON, PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap 5 orang dan telah dinyatakan tersangka dalam peredaran narkoba jenis Sabu.

Kelima tersangka itu adalah Subhan, Amal, Irfan, Rais dan David, kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda dan berdasarkan laporan yang berbeda pula.

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti sabu, alat hisap atau bong, korek api, handphone, timbangan digital serta kartu ATM.

“Dari tangan kelima tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, alat hisap atau bong, korek api, handphone, timbangan digital serta kartu ATM,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman, saat press release, Senin (12/2/2024).

Dari tangan Subhan, diamankan 18 gram sabu, korek, sebuah sendok sabu, alat hisap atau bong, dan sebuah handphone Samsung warna merah.

Sementara, barang bukti yang diambil dari Amal yakni 2 gram sabu, sejumlah sedotan plastik dan handphone Oppo warna hitam.

“Irfan dan Rais ditangkap di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, laporan yang sama dengan barang bukti 18 gram sabu, sendok sabu, timbangan digital, bong, buku rekening, notebook Lenovo, tiga handphone dan sejumlah barang bukti lainnya,” tambahnya.

Berbeda dengan empat tersangka lainnya, David adalah tersangka dengan laporan polisi tahun 2023, dengan barang bukti sebuah handphone Samsung dan kartu ATM BCA.(*)

Baca Lainnya

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

10 Juli 2026 - 01:22 WITA

Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi

9 Juli 2026 - 11:44 WITA

Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR

8 Juli 2026 - 12:53 WITA

Trending di BERITA