MUH. NUR : Ketua Fraksi PDIP Luwu Timur
OKSON, LUWU TIMUR,- Seiring semangat efisiensi berdasarkan Inpres nomor 2025 maka semua Kabupaten dan Kota seluruh indonesia melakukan efisiensi anggaran, termasuk pemda Luwu Timur, upaya ini oleh Bupati Luwu Timur bersama DPRD melakukan berbagai strategi dalam meningkatkan Pemdapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tergambat dalam batang tubuh APBD 2026.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada PT Vale, namun hingga saat ini PT Vale tidak melakukan pembanyaran dan saat ini pula PT Vale tidak menginformasikan apakah keberatan atas SKPDKB yang sudah di terbitkan oleh pemerintah kabupaten Luwu Timur.
Jika saja PT Vale tidak melakukan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp.211,059 Milyar sampai 25 Desember 2026 dapat dipastikan akan menimbulkan masalah kemadirian fiskal daerah, program prioritas bupati seperti Bantuan/beasiswa, bantuan sosial Lansia dan pupuk gratis petani sulit untuk direalisasikan dengan baik.
Persoalan ini Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur mengingatkan PT Vale agar segera memenuhi kewajiban membayar bajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2026, dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Pajak MBLB sangat penting bagi kabupaten/kota, terutama karena UU tersebut secara tegas menempatkan Pajak MBLB sebagai pajak kabupaten/kota, bukan sekadar penerimaan tambahan biasa.
Pasal 4 ayat (2) huruf f UU nomor 1 2022 HKPD memasukkan Pajak MBLB sebagai salah satu pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Artinya, secara struktur fiskal pajak MBLB adalah (PAD)
Jadi Pemerintah Luwu Timur, kalau ada objek MBLB yang sah tetapi tidak dipungut, persoalannya bukan sekadar “pajak belum masuk”, tetapi ada potensi PAD yang tidak terealisasi.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur juga memintah agar memberi kepastian hukum tidak bersikap ambivalensi tidak melakukan pemanayaran pajak MBLB dan tidak pula melakukakan keberatan atas SKPDKB pajak MBLB, Fraksi akan tetap mengawal dan pemperjuangkan hak hak kabupaten apalagi pajak MBLB keputusan politik yang tertuang dalam Batang tubuh APBD ( oks/***)








