OKSON, LUWU TIMUR,- Hasil musyawarah keluarga besar Rumpun Mangade To Magi ( MTM ) yang tergabung dalam PT Mangade Tomagi Mineral, sepakat meminta proses land clearing oleh P. IHIP dilahan Mangade To Magi di Desa Harapan dihentikan.
Alasannya lahan tersebut dalam penguasaan rumpun Mangade To Magi dan tidak masuk dalam perhitungan ganti rugi PT IHIP.
Demikian disampaikan Arfah Syam salah seorang rumpun Mangade To Magi. Kamis ( 01/10/2026).
Menurut Arfah, beberapa hari lalu rumpun Mangade To Magi, To Mira dan To Nurung telah bermusyawarah terkait proses land clearing dilahan Mangade To Magi.
Kebetulan yang mendapat pekerjaan pembersihan lahan tersebut adalah Thamrin yang tidak lain masih kerabat keluarga besarnya.
Dari hasil musyawarah tersebut rumpun keluarga bersepakat untuk bersurat secara resmi ke manajemen PT IHIP untuk menghentikan kegiatan land clearing.
” Setelah kita berdiskusi di lokasi lahan Mangade To Magi Alhamdulillah Rumpun keluarga anak cucu Mangade To Magi,To Nurung , To Mira Lampia sudah satu persepsi, dan waktu itu kami diminta bersurat secara resmi ke PT IHIP. Dan tindak lanjutnya suratnya sudah kami layangkan ke PT IHIP. ” Ungkap Arfah.
Dalam surat tersebut disampaikan alasan permintaan penghentian land clearing adalah :
1. Menyatakan bahwa lahan tersebut dikuasai MTM dan rumpun keluarganya secara turun temurun sejak sebelum Indonesia Merdeka sampai sekarang ini.
2. Lahan tanah tersebut telah berubah status menjadi APL, dan diberikan hanya didasarkan permohonan dari pihak MTM.
3. Lahan tanah tersebut oleh pihak MTM telah membayar pajak diatasnya kepada negara / dispenda berdasarkan status APL.
Arfah berharap, dengan adanya surat yang disampaikan ke PT IHIP tersebut proses land clearing bisa dihentikan. ( oks/***)








