Perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya kembali menemui titik terang meski kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru masih berlaku. Muhammad Nur, anggota legislatif asal Kabupaten Luwu Timur, menyampaikan bahwa aspirasi pembentukan provinsi tersebut belum tercapai dan tetap harus diperjuangkan secara konsisten. Hal itu diungkapkannya pada Rabu, 28 Januari 2026, di tengah belum adanya kepastian tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan kabar yang beredar, pada 9 Februari 2026 mendatang, empat bupati/walikota serta pimpinan DPRD dari kawasan Luwu Raya dijadwalkan akan dipanggil pihak Kemendagri guna membahas rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Muhammad Nur menyatakan antusiasmenya menyambut agenda tersebut dan berharap hasil pertemuan itu memenuhi harapan masyarakat. Ia menegaskan tuntutan utama yang disuarakan saat ini adalah mendesak Presiden agar segera mencabut moratorium DOB, menetapkan Kabupaten Luwu Tengah sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), serta melanjutkan proses pembentukan CDOB Provinsi Luwu Raya.
Ia menilai perjuangan pada tahun ini memiliki semangat yang lebih kuat dibandingkan periode-periode sebelumnya. Dukungan moral dan politik yang kompak dari empat kepala daerah serta pimpinan DPRD di wilayah Luwu tampak jelas. Selain itu, gerakan yang melibatkan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat turut memperkuat aksi bersama ini. Muhammad Nur menyebut capaian tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan layak diapresiasi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar langkah perjuangan berikutnya dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tetap menjaga kondusivitas. Sebagai perwakilan rakyat dari Luwu Timur, ia berkomitmen mendukung penuh terwujudnya Provinsi Luwu Raya dan berharap pertemuan dengan pemerintah pusat kelak memberikan hasil positif bagi seluruh masyarakat tanah Luwu.








