Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Sekwan : SK Gubernur Jadi Legalitas Hukum Yusuf Pombatu Jadi Anggota Dewan


					Sekwan : SK Gubernur Jadi Legalitas Hukum Yusuf Pombatu Jadi Anggota Dewan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis, mendapat tugas membacakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Peresmian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Yusuf Pombatu,SE.

SK Gubernur ini penting sebagai legalitas Formal Yusuf Pombatu menjabat sebagai anggota DPRD Luwu Timur. Demikian disampaikannya, Selasa ( 03/12/2024).

Menurut Sekwan, Pelamtikan Yusuf Pombatu ini menindaklanjuti surat Penjabat Sementara Bupati Luwu Timur Nomor 100.2.4.4/0217/Bup tanggal 4 November 2024 perihal Penyampaian Usulan Pangangkatan Oenggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab.Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 -2029, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1105/IX/Tahun 2024 tanggal 19 November 2024 tentang peresmian peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Luwu Timur Masa Jabatan 2024-2029 Atas Nama H. Usman Sadik S.Sos., M.Si.,” ungkap Aswan Azis.

Disebutkan pula, ini atas dasar surat dewan pimpinan wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/K-S/065/X/2024 tanggal 4 Oktober Tahun 2024 perihal Rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Luwu Timur periode 2024-2029.

“Juga berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur Nomor 508/PY.031-BA/7324/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Hasil Pemilihan Tahun 2024,” ujarnya.

Dijelaskan pula terkait surat Ketua KPU Lutim Nomor 1027/PY 03.1 -SD/ 7324/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Luwu Timur dari Partai Amanat Nasional atas nama H.Usman Sadik S.Sos., M.Si.

“Begitu pula surat Ketua DPRD Kab.Luwu Timur Nomor 100.1.4.2/758-PP-LT tanggal 31 Oktober 2024 perihal usul PAW Anggota DPRD Lutim sisa masa jabatan 2024-2029,” jelas Sekwan.

Selanjutnya, surat Penjabat Sementara Bupati Luwu Timur Nomor 100.2.4.4/0217/ Bup tanggal 4 November 2024 perihal penyampaian usulan PAW anggota DPRD Kab. Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029.

“Berdasarkan hal tersebut, memutuskan dan menetapkan serta meresmikan pengangkatan saudara, Yusuf Pombatu sebagai anggota DPRD Kab.Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029 terhiting mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji,” tutup Aswan Azis. (Son/***).

Baca Lainnya

Penertiban Lahan Gagal, Kedua Belah Pihak Siap Berunding Lagi. Didepan Sekda Petani Tunjuk Pelaku Yang Suka Jual Lahan

14 Februari 2026 - 14:59 WITA

Di Tengah Tekanan Global Dan Dinamika Industri, PT Vale Catat Penjualan 2,2 Juta Ton Ore pada Awal 2026 di Morowali

14 Februari 2026 - 09:36 WITA

Potret Kelam Dunia Pendidikan, Niat untuk Belajar Safety Riding Ratusan Siswa Mendapat Intimidasi Aliansi Petani Loeha Raya

13 Februari 2026 - 09:44 WITA

Trending di BERITA