Menu

Mode Gelap
Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale

BERITA

Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Hantam Rekannya Hingga Terpental Masuk Parit


					Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Hantam Rekannya Hingga Terpental Masuk Parit Perbesar

 

OKSON, PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl. KH. Ahmad Razak Kec. Wara Kota Palopo, beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku berinisial AR (41). Warga Jl. KH. Razak Kec. Wara Kota Palopo menganiaya Denni (43) warga Jl. Pajalesang Lr. 2 Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo.

“Awalnya korban mendatangi AR di rumahnya. Dia ingin mempertanyakan maksud AR mencari dirinya,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, Sabtu (9/3/2024).

Saat sampai di rumah AR, Denni lalu berteriak memanggil terduga pelaku yang saat itu berada dalam rumah. Lantaran emosi, AR yang keluar dari rumahnya langsung melayangkan bogem ke wajah Denni.

Akibat pukulan itu, Denni terpental hingga masuk parit. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar pada area mata sebelah kiri dan lecet pada lengan sebelah kanan.

“Denni lalu melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Wara Polres Palopo. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan berhasil terduga pelaku,” katanya.

Saat ini AR diamankan polisi di Mapolsek Wara demi proses lebih lanjut. Sementara untuk pasal disangkakan adalah pasal 351 ayat (1)  KUHPidana.

“Saat diamankan AR mengakui semua perbuatannya. Kami juga sedang mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif AR tega menganiaya Denni,” tandasnya. (*)

Baca Lainnya

Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa

3 Juli 2026 - 09:04 WITA

Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur

2 Juli 2026 - 13:55 WITA

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Trending di BERITA