OKSON, Luwu Timur,- Seorang suami inisial A, di tahan Polres Luwu Timur karena merudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia (8) tahun .
Pelaku mengaku meyetubuhi keponakan sendiri lantaran sudah tidak kuat lagi menahan syahwatnya karena isteri lambat pulang dari acara pesta pengantin.
Kini pelaku terancam penjara 15 Tahun sebagai ganjaran atas perbuatan asusilanya. Demikian kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, saat menggelar konfrensi Pers , Senin (29/01/2024).
Menurut Kapolres, pelaku sudah lama tidak berhubungan bandan dengan isterinya lantaran pelaku bekerja di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Menjelang pergantian tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2023, Pelaku akhirnya bisa pulang kampung untuk berkumpul dengan isterinya.
Moment itu juga akan dijadikan pelaku untuk menyalurkan kebutuhan biologis yang sudah lama tidak tersalurkan.
Namun harapan tidak berjalan sesuai kenyataan, karena saat tiba dirumahnya di salah satu desa kecamatan Malili, isteri pelaku tidak berada dirumah. Isterinya lagi menghadiri acara pengantin.
Pelaku sudah menelpon isteri tercinta agar cepat pulang, namun ternyata si si isteri tidak tanggap dan lambat pulang. Letupan syahwat yang sudah menggelora tersebut membuat pelaku tidak kuat lagi untuk menahannya. Akhirnya ia melampiaskannya pada keponakan sendiri dikamarnya.
Kini pelaku tinggal menyesali perbuatannya, dan pasrah menjalani proses hukum yang akan dijatuhkan kepadanya.
” Pelaku terancam 15 Tahun penjara, sebagai konsekwensi dari perbuatannya. ” Kata Kapolres. ( SON/***)






