Menu

Mode Gelap
Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami

BERITA

Hari Terakhir DPTb, KPU Luwu Timur Buka Layanan Pindah Memilih hingga Pukul 23.59


					Hari Terakhir DPTb, KPU Luwu Timur Buka Layanan Pindah Memilih hingga Pukul 23.59 Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur buka Posko Pelayanan Pindah Memilih hingga pukul 23 : 59 wita.

Itu dilakukan dibatas akhir pindah memilih pada tanggal 15 Januari 2024.

Komisioner KPU Luwu Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan mengatakan, selain di Kantor KPU, posko layanan pindah memilih juga tersedia di seluruh Kecamatan hingga Desa se – Kabupaten Luwu Timur.

PPK dan PPS akan bertugas melayani pindah memilih sesuai jadwal piket yang telah dibuat sebelumnya.

“Jadi bukan hanya di Kantor KPU. PPK dan PPS juga piket hari kalender. Mulai hari Senin – sampai hari Minggu,” jelasnya.

Mantan wartawan ini menyebut, ada beberapa syarat untuk pindah memilih. Diantaranya bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana alam, Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili.

“Nah khusus pemilih sakit yang rawat inap, pemilih tertimpa bencana, menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara masih bisa mengurus pindah memilih sampai tanggal 7 Februari. Selain persyaratan yang disebut batas terakhir sampai tanggal 15 Januari 2024,” jelasnya.

Alumni UIN Alauddin Makassar ini menambahkan, pengurusan DPTb atau pindah memilih diinput langsung menggunakan aplikasi SIDALIH. Aplikasi secara otomatis akan mengeluaran berapa jumlah surat suara untuk masyarakat yang pindah memilih baik itu dari dalam daerah maupun antar daerah Provinsi.

“Termasuk berkas syarat pindah memilih juga akan diinput kedalam aplikasi. Pemilih akan pindah di TPS dalam lingkup kelurahan atau desa sesuai alamat yang dituju,” Tutupnya.

( OKSONHmd)

Baca Lainnya

Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu

16 Mei 2026 - 11:58 WITA

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Trending di BERITA